Ilustrasi: Pexels
Fidyah Ibu Hamil: Niat, Cara Membayar, dan Perhitungannya
Riza Aslam Khaeron • 28 March 2026 10:37
Jakarta: Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kendati demikian, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak pernah membebani umat-Nya di luar batas kemampuan.
Salah satu bentuk kemudahan (rukhsah) tersebut diberikan khusus bagi ibu hamil, yakni kelompok yang secara fisik menanggung amanah besar demi menjaga keselamatan diri sekaligus janin yang dikandungnya.
Bagi ibu hamil yang merasa tidak mampu berpuasa karena khawatir akan kondisi kesehatan pribadinya maupun sang buah hati, Islam menyediakan jalan keluar yang meringankan, yaitu dengan membayar fidyah.
Secara syariat, fidyah bagi ibu hamil adalah kewajiban mengganti hutang puasa dengan memberikan santunan pangan kepada fakir miskin. Ketentuan ini berlandaskan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..." (QS. Al-Baqarah: 184)
Lantas, bagaimana sebenarnya niat dan tata cara pembayarannya yang tepat? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Niat Membayar Fidyah Ibu Hamil
Mengutip panduan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebelum menunaikan kewajiban ini, disunnahkan untuk melafalkan niat sebagai berikut:Arab: "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."
| Baca Juga: Simak Doa-Doa Penting untuk Pasangan Pengantin Baru |
Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil
Dalam praktiknya, terdapat dua metode utama yang dapat dipilih untuk menyalurkan fidyah:1. Memberikan Makanan Pokok
Secara tradisional, takaran fidyah dihitung sebesar 1,5 kg beras atau makanan pokok sejenis untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Berdasarkan gambaran dari Baznas, jika seorang ibu hamil tidak berpuasa selama satu bulan penuh (30 hari), maka ia berkewajiban menyalurkan total 45 kg beras.Bantuan ini dapat diberikan langsung kepada mereka yang membutuhkan atau dititipkan melalui lembaga amil zakat.
2. Membayar Fidyah dengan Uang
Opsi kedua yang lebih praktis adalah membayar dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga makanan pokok satu orang miskin per hari. Berdasarkan ilustrasi yang diberikan Baznas, jika biaya makan layak satu porsi diasumsikan senilai Rp60.000, maka untuk menutupi 30 hari puasa, jumlah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1.800.000.Berdasarkan keterangan Baznas, fidyah sangat dianjurkan untuk dibayarkan segera setelah puasa ditinggalkan.
Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan pembayaran kapan saja sebelum Ramadan tahun berikutnya tiba, menyegerakan pemenuhan kewajiban ini dan memberikannya kepada fakir miskin jauh lebih utama agar tanggungan tidak menumpuk dan ibadah menjadi lebih tenang.