Kejagung Bidik Penyelenggara Negara dalam Kasus Samin Tan

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Fachri

Kejagung Bidik Penyelenggara Negara dalam Kasus Samin Tan

Candra Yuri Nuralam • 10 April 2026 17:05

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik penyelenggara negara dalam dugaan korupsi pengelolaan lahan tambang, yang menjerat pendiri PT AKT Samin Tan (ST). Dalam perkara ini, baru pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak, gitu,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 April 2026.

Febrie menjelaskan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi, untuk menjerat penyelenggara negara dalam kasus pengelolaan tambang ini. Penetapan tersangka juga penting untuk kebutuhan pencegahan ke luar negeri.

Kejagung khawatir ada calon tersangka melarikan diri ke luar negeri jika status hukum tidak cepat diberikan. Di sisi lain, pencegahan ke luar negeri cuma bisa diberikan kepada tersangka, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 


Kejagung pastikan bakal ada pengembangan kasus Samin Tan, dan menetapkan tersangka baru. Tapi, perkembangan perkara menunggu hasil kerja penyidik. Saat ini, penyidik Kejagung mengutamakan penyitaan.

“Pasti nanti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya, diamankan ya,” ujar Febrie.

Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.

Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.


Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Fachri

Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.

Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dnegan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)