Mudah! Ini Cara Ajukan Usulan Penerima Bansos Secara Online

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Mudah! Ini Cara Ajukan Usulan Penerima Bansos Secara Online

Riza Aslam Khaeron • 8 August 2026 10:53

Jakarta: Masyarakat yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dapat mengajukan usulan secara mandiri. Pengajuan tersebut dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui sejumlah tahapan.

Meskipun demikian, setiap pengajuan memerlukan proses verifikasi serta validasi sebelum dinyatakan terdaftar sebagai penerima bansos. Peserta yang dinyatakan lolos dapat memperoleh bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Cara Mengajukan Usulan Menjadi Penerima Bansos

Berikut adalah cara mengajukan permohonan menjadi penerima bansos:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Masuk ke akun Cek Bansos atau buat akun baru bagi yang belum memilikinya.
  3. Klik menu "Usulan".
  4. Isi data diri sesuai dengan identitas kependudukan.
  5. Kirim pengajuan setelah seluruh data diisi secara lengkap.

2. Melalui Kantor Kelurahan/Desa

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengajukan usulan secara langsung ke kantor kelurahan atau desa sesuai domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, petugas akan melakukan pendataan sebelum dilanjutkan ke tahap verifikasi serta validasi.

Data yang memenuhi syarat akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.


Ilustrasi. Foto: dok MI.
 

Daftar Program Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) 2026

Dikutip dari laman resmi Cek Bansos serta Portal Perlinsos, berikut daftar bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat:
  1. Program Keluarga Harapan (PKH) PKH merupakan bantuan rutin yang diberikan kepada keluarga kurang mampu di Indonesia.
  2. Bantuan Pangan Nontunai (Sembako) Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial nontunai yang bertujuan membantu keluarga kurang mampu dalam pemenuhan gizi dan pangan.
  3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) PBI-JK merupakan program bantuan kesehatan yang diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
(Khairunissa Auliya)

(Riza Aslam Khaeron)