Ilustrasi. Foto: Dok MI
Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban? Ini Hukumnya!
Richard Alkhalik • 5 May 2026 12:42
Jakarta: Menjelang perayaan Iduladha, sebuah dilema kerap muncul di tengah masyarakat mengenai haruskah seorang muslim memaksakan diri berutang demi dapat menunaikan ibadah kurban? Atau memilih menahan diri demi menjaga stabilitas finansial. Namun, bagaimana hukumnya membeli hewan kurban dengan uang hasil utang?
Ibadah kurban bukanlah sekadar ritual tahunan, melainkan ibadah yang disyariatkan melalui QS. Al-Kautsar ayat 1-2 dan merupakan bentuk pengorbanan serta tingkat ketakwaan tertinggi dari Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS.
Kendati memiliki nilai spiritual yang sangat agung, syariat Islam pada dasarnya tidak pernah membebani umatnya di luar batas kemampuan (istitha'ah) sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 286 yang menegaskan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Mengutip literatur dari laman resmi Muhammadiyah, para ulama memiliki dua pandangan utama terkait status hukum berkurban. Kelompok pertama, yang diwakili oleh Abu Hanifah, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah, dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin yang menyatakan bahwa kurban berstatus wajib bagi mereka yang memiliki kelapangan harta.
Sebaliknya, mayoritas ulama (jumhur) yang terdiri atas Imam Malik, Imam Syafi'i, hingga Ibn Hazm menegaskan bahwa hukumnya adalah Sunah Muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan, bukan sebuah kewajiban.
Pandangan Ulama Terkait Kurban dengan Berutang
Melansir dari artikel resmi Dompet Dhuafa, para ulama dari empat mazhab utama memiliki parameter yang berebeda terkait mengambil skema utang untuk membeli hewan kurban seperti:1. Mazhab Hanafi dan Maliki
Kedua mazhab ini tidak menganjurkan praktik berutang untuk kurban. Mazhab Hanafi menetapkan syarat yakni seseorang baru dinilai mampu jika memiliki harta setara nisab zakat atau 20 dinar. Sementara itu, ulama kalangan Malikiah menetapkan batas harta yang lebih tinggi yakni 30 dinar.2. Mazhab Syafi'i
Ulama Syafi'iyah tidak membolehkan praktik berutang demi kurban. Syarat kelayakan berkurban dalam mazhab ini diukur dari adanya kelebihan dana murni setelah seluruh kebutuhan nafkah pokok diri sendiri dan tanggungan keluarga terpenuhi.3. Mazhab Hanbali
Mengutip penjelasan Syaikh Abdullah bin ?ali? al-Fawzan dalam kitab Minhatul Alam, mazhab Hanbali memberikan ruang dengan berutang diperbolehkan, namun dengan syarat tertentu. Praktik ini hanya diizinkan bagi individu yang tidak memiliki tunggakan utang lain dan memiliki kepastian pendapatan yang kuat untuk melunasinya di masa mendatang.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Kendati demikian, bagi mereka yang sedang terlilit beban finansial, hukum agama mewajibkan pelunasan utang yang ada untuk didahulukan sebagai kewajiban daripada memaksakan untuk melaksanakan kurban dengan kondisi keuangan yang tidak mumpuni.
Karena sifatnya tidak wajib, kurban sangat berkaitan dengan kemampuan finansial seseorang. Islam tidak membebani umatnya di luar batas kemampuan.
Menjaga Kemaslahatan Keuangan
Dari paparan di atas dapat ditarik benang merah bahwa Islam mengedepankan rasionalitas dan kemaslahatan. Bagi individu yang dianugerahi kelapangan rezeki, sangat dianjurkan bahkan dinilai tercela jika sengaja untuk tidak menunaikan ibadah kurban.Namun sebaliknya, bagi individu yang secara finansial belum berdaya tidak ada anjuran maupun paksaan dari syariat untuk melaksanakannya.
Islam menaruh perhatian besar terhadap masalah utang-piutang. Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi disebutkan, “Ruh seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai utang itu dilunasi.”
Peringatan tersebut menunjukkan bahwa menambah utang tanpa urgensi, termasuk untuk ibadah sunah berisiko menjerumuskan seseorang ke dalam kesulitan ekonomi yang justru dilarang oleh agama.
Syarat Berutang untuk Membeli Hewan Kurban
Sejumlah ulama memberikan catatan pengecualian. Praktik berkurban dengan dana pinjaman masih dapat dibenarkan apabila memenuhi tiga syarat berikut:- Debitur memiliki sumber penghasilan yang jelas dan terukur untuk melunasi utang tersebut dalam waktu dekat.
- Beban utang tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga, seperti pangan, hunian, dan pendidikan keluarga.
- Skema pinjaman dipastikan bersih dari unsur riba. Syariat melarang keras umatnya berutang melalui sistem berbunga hanya demi mengejar ibadah kurban.