Asisten Direktur PT KTM Riska Anindita. Istimewa
Pengelolaan Limbah B3 di Aceh Terbangun Lewat Ekosistem Terintegrasi
Whisnu Mardiansyah • 8 May 2026 20:15
Banda Aceh: Limbah bahan berbahaya dan beracun, atau yang dikenal dengan limbah B3, menjadi salah satu tantangan lingkungan terbesar di Indonesia. Jika tidak dikelola dengan benar, limbah ini dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Pemerintah telah mengatur pengelolaan limbah B3 melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah. Regulasi ini mewajibkan setiap fasilitas kesehatan untuk mengelola limbah medis secara aman dan bertanggung jawab.
Di Provinsi Aceh, kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah B3 terus meningkat. Berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun swasta, mulai bergerak membangun ekosistem pengelolaan limbah yang terintegrasi. Mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga pemusnahan limbah B3 menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Salah satu langkah nyata hadir melalui kerja sama antara perusahaan transporter limbah B3 dengan fasilitas pengolahan limbah di Aceh. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penanganan limbah medis dan B3 secara profesional, tepat waktu, dan sesuai standar lingkungan yang berlaku
PT Karya Teknik Mulia (PT KTM) resmi menjadi mitra transporter pertama yang bekerja sama dengan PT Garda Lestari Ekologi Hutama (PT GLEH) dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Aceh.
Baca Juga :
Puan: Budaya Pilah Sampah Harus Jadi Gerakan Nasional Demi Lindungi Kesehatan dan Masa Depan Kota
Sebagai perusahaan pengangkutan limbah B3 yang telah hadir di wilayah Aceh selama tiga tahun, PT KTM terus berkomitmen memberikan solusi pengangkutan limbah medis yang aman, profesional, dan tepat waktu.
Melalui kerja sama strategis ini, PT KTM akan terus mendukung pengangkutan limbah B3 menuju fasilitas pengolahan di Blang Bintang. Langkah ini bertujuan memastikan pengelolaan limbah yang lebih optimal dan maksimal oleh Pemerintah Daerah Aceh.
Kerja sama ini mempercepat penanganan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Aceh. Selain itu, langkah ini mendukung kemandirian provinsi dalam pengelolaan lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.

Ilustrasi Metrotvnews.com
"Tujuan utama kami adalah menjadi solusi terpercaya dalam pengangkutan dan pengelolaan limbah di Aceh, dengan semangat 'dari Aceh untuk Aceh'," ujar Asisten Direktur PT KTM Riska Anindita dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Kerja sama ini menjadi bukti komitmen PT KTM yang tak tergoyahkan untuk membangun ekosistem pengelolaan limbah B3 Aceh yang bertanggung jawab. Langkah ini juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Aceh.