Ilustrasi guru. Foto: dok BRI.
Husen Miftahudin • 12 December 2025 18:15
Jakarta: Posisi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi incaran dalam seleksi ASN karena jaminan kesejahteraan yang ditawarkan. Besaran gaji dan tunjangan guru PPPK telah disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, sehingga memberikan kepastian penghasilan bagi para pendidik.
Daftar gaji pokok guru
Gaji pokok guru PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk formasi guru, penempatan umumnya berada pada Golongan IX hingga XIII. Berikut adalah besaran
gaji pokok untuk masa kerja 0 (nol) tahun per Desember 2025, dilansir dari laman
Fahum UMSU:
- Golongan IX: Rp 2.966.500
- Golongan X: Rp 3.134.300
- Golongan XI: Rp 3.307.300
- Golongan XII: Rp 3.485.000
- Golongan XIII : Rp 3.668.900
Gaji pokok ini akan meningkat secara berkala sesuai dengan kenaikan masa kerja, sebagaimana diatur dalam tabel gaji yang berlaku.
(Ilustrasi. Foto: Popline.id)
Tunjangan dan hak guru
Selain gaji pokok, guru PPPK berhak menerima berbagai tunjangan yang sama dengan PNS, sehingga total penghasilannya menjadi lebih kompetitif. Berikut daftarnya:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarnya bervariasi menyesuaikan dengan kebijakan daerah, instansi, dan klasifikasi jabatan.
- Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk pasangan yang sah (Rp 150.000) dan maksimal dua anak (Rp 50.000 per anak).
- Tunjangan Beras: Dibayarkan dalam bentuk uang senilai 10 kg beras per anggota keluarga yang berhak.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Guru: Besaran mengacu pada peraturan Kemendikbudristek dan diberikan sebagai insentif atas profesionalisme.
- Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil, tertinggal, terluar (3T) untuk mengkompensasi tantangan lokasi.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Dibayarkan setahun sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pembayaran
Pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi guru di instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi guru yang diangkat pemerintah daerah.
Proses pembayaran dilakukan melalui transfer bank setiap bulan dan dimulai pada bulan berikutnya setelah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan diterbitkan.
Dengan komponen gaji pokok yang jelas serta tunjangan yang komprehensif, profesi guru PPPK menawarkan kesejahteraan finansial yang stabil dan prospek kenaikan penghasilan yang terjamin.
Penjelasan mengenai hak dan keuntungan ini diharapkan dapat memotivasi calon pendidik dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi ASN. Untuk mendapatkan informasi paling akurat, calon pelamar dianjurkan merujuk pada sumber resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pembina terkait.
(Muhammad Adyatma Damardjati)