Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin Amin. Dok. Istimewa
Ketua BWI Tegaskan Wakaf Harus Bertransformasi Jadi Pilar Ekonomi Produktif
Achmad Zulfikar Fazli • 15 July 2026 16:34
Jakarta: Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin Amin, menegaskan wakaf harus bertransformasi menjadi pilar ekonomi produktif yang inovatif. Pengelolaan wakaf di Indonesia selama ini terjebak pada instrumen konvensional.
"Wakaf tidak boleh lagi hanya dipandang secara statis, tapi harus dikelola secara profesional untuk kesejahteraan anak bangsa," tegas Kamaruddin dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BWI 2026 bertajuk Wakaf Berdampak dan Berkelanjutan. Dalam Rakernas ini, BWI juga meluncurkan arah baru kebijakan perwakafan nasional.
Melalui pertemuan strategis yang diikuti 536 pengurus dari tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota ini, BWI menekankan urgensi integrasi agenda nasional dan modernisasi Nazir guna menutup celah lebar antara potensi besar wakaf dengan aktualisasi ekonomi yang ada.
Kamaruddin juga menyoroti keterbatasan otoritas lembaga dan mendorong percepatan revisi Undang-Undang Wakaf pada 2027. Selain itu, dia menginstruksikan langkah afirmatif berupa sertifikasi massal bagi Nazir di seluruh Indonesia.
"Nazir adalah aktor sentral. Tanpa peningkatan kapasitas dan sertifikasi kompetensi, kualitas perwakafan kita tidak akan beranjak naik," ujar Kamaruddin.

Ilustrasi. Foto- Dok Metrotvnews.com
Sementara itu, Sekretaris BWI, H. Anas Nasihin, menekankan keberhasilan transformasi wakaf bergantung pada integrasi agenda kerja antara pusat dan daerah yang masih terfragmentasi (terpecah-pecah). Rakernas ini sebagai jembatan menyatukan visi seluruh divisi di daerah melalui penguatan konsolidasi nasional.
"Ini adalah era baru bagi BWI. Kita harus mensyukuri kemajuan IT bukan sekadar sebagai alat komunikasi, tapi sebagai instrumen untuk menyambungkan semua agenda nasional yang selama ini terpisah. Tidak ada lagi sekat jarak atau keterbatasan kuota fisik bagi pengurus daerah untuk berkontribusi," ujar Anas.
Anas menggarisbawahi keterlibatan aktif seluruh lini kepengurusan adalah kunci. Pihaknya melibatkan seluruh elemen sesuai tugas dan fungsinya agar rencana kerja ke depan benar-benar matang dan terintegrasi.
"Dengan koordinasi daring yang intensif, gagasan solutif untuk memecahkan problem administrasi dan peruntukan wakaf di masyarakat dapat segera kita eksekusi bersama," ujar Anas.
KPI kepala daerah dan proyek binaan sebagai rencana aksi nyata, BWI menetapkan tiga target utama yang harus dikejar pengurus di seluruh Indonesia.
- Sertifikasi Nazir secara Nasional: Memberdayakan Nazir melalui pelatihan teknis dan sertifikasi kompetensi guna menjamin pengelolaan aset wakaf yang amanah dan menguntungkan.
- Wakaf Masuk KPI Pemerintah Daerah: Mendorong Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menjadikan kesuksesan pengelolaan wakaf sebagai Indikator Kinerja Utama (KPI) daerah, sehingga pemda memiliki sense of responsibility terhadap potensi wakaf di wilayahnya.
- Proyek Binaan Distingtif: Mewajibkan setiap BWI Provinsi memiliki proyek wakaf percontohan (pilot project) yang unik dan berdampak langsung pada publik sebagai bukti nyata kinerja lembaga kepada masyarakat.