Burung ilegal yang diamankan oleh petugas Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Bandarlampung, Sabtu, 6 Juni 2026. ANTARA/HO-Karantina Lampung
Pengiriman 172 Burung Ilegal di Bakauheni Digagalkan
Silvana Febiari • 6 June 2026 14:31
Bandar Lampung: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan pengiriman 172 ekor burung tanpa dokumen (ilegal). Burung tersebut rencananya dibawa dari Palembang, Sumatra Selatan, menuju Tangerang, Banten, melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pengungkapan tersebut berawal dari pengawasan rutin petugas di Pelabuhan Bakauheni tadi sekitar pukul 04.16 WIB terhadap sebuah truk yang dicurigai mengangkut satwa liar," kata Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan, dilansir dari Antara, Sabtu, 6 Juni 2026.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kardus yang disimpan di dalam kabin pengemudi. Total satwa yang diamankan mencapai 172 ekor, terdiri atas 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek.
Menurut dia, seluruh burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina. Burung-burung tersebut bahkan tidak pernah dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Seluruh satwa diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina serta tidak pernah dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan," ungkap dia.
Ia mengatakan pelaku utama dalam distribusi satwa tanpa dokumen kerap menggunakan modus tertentu. Salah satunya dengan memanfaatkan pihak ketiga sebagai kurir untuk menghindari pengawasan petugas.
"Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan," ungkapnya.
Doni menegaskan pengawasan lalu lintas hewan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia. Termasuk, mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan antardaerah.
Dia mengingatkan kewajiban melengkapi dokumen karantina telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Berdasarkan regulasi tersebut, setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina dan dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum dilalulintaskan," jelas dia.

Burung ilegal yang diamankan oleh petugas Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Bandarlampung, Sabtu, 6 Juni 2026. ANTARA/HO-Karantina Lampung
Saat ini, seluruh satwa, pengemudi, dan kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Petugas juga masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi satwa tersebut," tutur dia.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Ahmad Setianegara mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dengan manifes yang tercantum.
"Dari keterangan pengemudi, burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan direncanakan diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya satwa akan diambil oleh pihak penerima yang tidak dikenal langsung oleh pengemudi," ucap dia.
Ia mengatakan kedua pengemudi mengaku baru pertama kali mengangkut satwa tersebut setelah menerima tawaran membawa muatan tambahan di luar barang resmi. "Imbalan yang diterima pengemudi sebesar Rp400 ribu yang akan dibayarkan setelah barang tiba di tujuan," tutup dia.