Tim Labfor Polri saat melakukan olah TKP di lokasi terbakarnya fasilitas Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, Kamis (4/6/2026). ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Labfor Temukan Botol Cairan Kimia di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK
Whisnu Mardiansyah • 5 June 2026 18:14
Banda Aceh: Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama unit Identifikasi Forensik (Inafis) Polresta Banda Aceh kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran fasilitas Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sebuah botol yang di dalamnya berisi cairan kimia.
"Pemeriksaan dilakukan selama dua hari untuk mengungkap penyebab peristiwa tersebut. Tim menemukan botol berisi cairan kimia serta sejumlah barang bukti lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Jumat, 5 Juni 2026.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 dini hari. Sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian USK dilaporkan terbakar, mulai dari gedung, pos pengamanan, ruang laboratorium, hingga beberapa unit kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden kebakaran tersebut dipicu oleh bentrokan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dengan mahasiswa Fakultas Teknik.
Dizha menjelaskan, dalam proses olah TKP, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pengrusakan dan pembakaran. Barang-barang tersebut antara lain botol yang terbakar dengan bau khas hidrokarbon, batu, potongan kayu, serta gir sepeda motor.
Selain itu, petugas juga menemukan berbagai kerusakan pada akses masuk bangunan, seperti pintu, kusen, dan jendela. Fasilitas di dalam gedung juga rusak akibat tindakan pendobrakan, pencongkelan, pelemparan, hingga pembakaran.
"Labfor Polri dan Inafis telah menyelesaikan olah TKP. Beberapa barang bukti telah dibawa ke Laboratorium Forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis lebih lanjut," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa olah TKP kedua ini bertujuan untuk mendalami penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi secara rinci bentuk kerusakan yang terjadi di lingkungan Fakultas Pertanian USK.
Dizha menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi komponen penting dalam proses penyidikan guna mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.

Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh terbakar akibat bentrokan antarmahasiswa, di Banda Aceh, Kamis (21/5/2026). (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
"Nantinya hasil pemeriksaan laboratorium akan kami terima dan menjadi dasar untuk melengkapi penyidikan. Ini penting agar penanganan kasus berjalan berdasarkan bukti ilmiah," ucap Kompol Dizha.
Sejauh ini, Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Kedua tersangka tersebut berinisial WS, 22, dan MAM, 20.
Peran keduanya berbeda. WS bertindak sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut. Sementara MAM berperan sebagai salah satu pelaku yang melakukan penyerangan dan pengrusakan.