Polda Sumsel menangkap 137 pelaku kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Foto: Istimewa
137 Pelaku Kejahatan Jalanan di Sumsel Ditangkap dalam Sebulan
Siti Yona Hukmana • 5 June 2026 23:55
Jakarta: Sebanyak 137 pelaku kejahatan jalanan di Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap. Para pelaku diringkus melalui pengungkapan 123 kasus tindak pidana sepanjang Mei 2026.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polres jajaran dalam memberantas kejahatan konvensional yang menjadi perhatian masyarakat. Kejahatan itu seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatra Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.
Dari total perkara yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak yakni 89 kasus, curanmor tercatat 20 kasus, dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus. Berbagai barang bukti disita, mulai dari kendaraan roda empat dan roda dua, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin-mesin kerja, peralatan pembongkaran, senjata tajam, hingga sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
Baca Juga :
65% Penghuni Lapas Terpidana Kasus Narkoba
Menurut Sofwan, keberhasilan ini tidak terlepas dari optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Tim in dibentuk sebagai bentuk atensi pimpinan dalam mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor)
“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan,” ungkap Sofwan.
Sofwan menegaskan Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Ia memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya.
"Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.

Jajaran Polda Sumsel memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan jalanan yang disita. Foto: Istimewa.
Adapun, 60 persen tersangka yang ditangkap merupakan residivis, sementara sisanya pelaku baru yang terlibat atau dipengaruhi oleh para residivis dalam melakukan tindak pidana. Ratusan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan Polda Sumsel akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif, guna memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Ia memastikan Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami ingin memastikan masyarakat Sumatra Selatan merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menjaga keamanan,” ujar Nandang.
Di samping itu, ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Hotline Polri 110.