Ilustrasi- Anak-anak bermain di Rusun Pasar Rumput. Foto: dok. Antara.
Pemprov DKI Bakal Bebaskan Denda Keterlambatan Sewa Rusunawa Bagi MBR
Gabriella Thesa Widiari • 26 August 2026 23:57
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan mekanisme pembebasan denda keterlambatan bagi warga berpenghasilan rendah. Langkah ini untuk menyelesaikan tunggakan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di wilayah Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam rapat paripurna DPRD DKI, Rabu, 26 Agustus 2026. Pemprov DKI mencatat, berdasarkan data 2025, total tunggakan sewa Rusunawa di Jakarta mencapai Rp95,5 miliar.
"Eksekutif akan menerapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan atau skema keringanan lainnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar tidak mampu dan terdampak relokasi," kata Rano, dilansir dari Antara, Rabu, 26 Agustus 2026.
"Hal ini untuk menjaga keberlanjutan aset daerah," kata Rano.
Adapun langkah yang disampaikan Rano itu untuk merespons tanggapan Pemprov DKI terhadap pandangan sejulah fraksi mengenai kebijakan penyelesaian tunggakan sewa Rusunawa.
Di sisi lain, rumah susun menjadi solusi atas kebutuhan hunian masyarakat di tengah keterbatasan lahan dan dinamika perkembangan Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Foto: Antara.
Melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rumah Susun, Pemprov DKI bersama DPRD DKI memastikan hunian tersebut tidak terbatas menjadi tempat tinggal tetapi juga berorientasi pada terciptanya ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.
Pemprov DKI berharap Raperda ini bersama dengan Raperda tentang Pengendalian Penduduk dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).