Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id
Benarkah Gaji PNS 2026 Naik? Cek Fakta dan Rincian Besaran Gaji Golongan I-IV
Husen Miftahudin • 20 February 2026 20:30
Jakarta: Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kabar yang beredar luas ini seketika memicu antusiasme besar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharapkan adanya penyesuaian kesejahteraan di tahun ini.
Lantas, bagaimana kebenaran kenaikan gaji PNS 2026? Berikut penjelasannya:
Penjelasan Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga saat ini pemerintah masih melakukan pengkajian terkait rencana penyesuaian gaji PNS. Keputusan baru akan diambil setelah melihat kinerja fiskal yang lebih utuh pada triwulan pertama 2026.
"Keputusan mengenai gaji PNS baru akan diambil setelah melihat kinerja yang lebih utuh pada triwulan I-2026," ungkap Purbaya, mengutip Jumat, 20 Februari 2026.
Hingga saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS, yang diatur berdasarkan golongan dan masa kerja.
| Baca juga: THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Perkiraannya |
Daftar gaji PNS
Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut tabel gaji PNS berdasarkan golongan yang masih berlaku hingga saat ini:
1. Golongan I (Juru)
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Golongan II (Pengatur)
- IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
- IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
- IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
- IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
3. Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
- IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
4. Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
- IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
.jpg)
(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
Tunjangan PNS
Mengutip laman Dealls, Jumat, 20 Februari 2026, selain gaji pokok PNS turut mendapatkan sejumlah tunjangan untuk mendukung kinerja dan meningkatkan kesejahteraan, diantaranya:- Tunjangan keluarga: Khusus diberikan kepada PNS yang sudah berkeluarga. Tunjangan ini mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak (dua persen per anak).
- Tunjangan pangan: Mencakup pemberian beras sebesar 10 kg/bulan atau berupa uang tunai senilai Rp7.242 per kg atau total Rp72.420 per orang per bulan.
- Tunjangan kinerja (tukin): Diberikan sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja PNS. Besaran yang diterima bervariasi tergantung pada beban kerja, evaluasi jabatan dan anggaran daerah yang bersangkutan.
- Tunjangan lainnya: Mencakup tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional.
Demikian informasi seputar kenaikan gaji PNS 2026. Pastikan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah agar terhindar dari informasi yang belum benar. (Surya Mahmuda)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com