Pemerintah Segera Revisi Aturan Toko Online, Ini Fokus Utama Perubahannya

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Pemerintah Segera Revisi Aturan Toko Online, Ini Fokus Utama Perubahannya

Richard Alkhalik • 2 May 2026 14:25

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mematangkan langkah strategis untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Pembaruan regulasi ini diinisiasi untuk menata ulang ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) agar lebih memprioritaskan dan menguntungkan produk-produk lokal.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan evaluasi terhadap regulasi e-commerce diperlukan untuk merespons dinamika industri saat ini. Langkah tersebut diambil guna memperketat fungsi pengawasan terhadap transaksi secara online, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan pelaku usaha lokal.

Saat ini rencana revisi regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan yang melibatkan sinergi lintas sektoral mencakup berbagai kementerian dan lembaga terkait, asosiasi pengusaha, hingga para pelaku industri e-commerce.

Pemerintah menjamin regulasi baru ini tidak akan tumpang tindih dengan otoritas maupun aturan di kementerian lain. Sebaliknya, regulasi ini akan hadir sebagai instrumen yang saling melengkapi dalam membenahi tata kelola ekosistem digital nasional ke depannya.
 

Baca juga: Tak Melulu Impor, Ini Strategi Seller Marketplace Dapatkan Harga Lebih Kompetitif


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Transparansi biaya admin


Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan juga memaparkan draf revisi tersebut kini telah melewati tahap uji publik dan akan segera memasuki fase harmonisasi hukum. Ia mengatakan tujuan revisi terhadap regulasi tersebut adalah penciptaan iklim e-commerce yang lebih kondusif bagi para pelapak dagang (merchant).

Terkait polemik biaya administrasi yang kerap dikeluhkan, Iqbal menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi atau mematok besaran nominal yang ditarik oleh penyedia layanan. Regulasi ini akan lebih menitikberatkan pada aspek transparansi dan keadilan kemitraan.

Penyedia platform e-commerce nantiya diwajibkan untuk transparan serta mendapatkan persetujuan langsung dari mitra pedagang terkait setiap perubahan kebijakan, baik itu penyesuaian biaya administrasi maupun keikutsertaan dalam program promosi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)