Bebas Ribet, Ini Syarat Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Bebas Ribet, Ini Syarat Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring

Eko Nordiansyah • 28 January 2026 16:50

Jakarta: Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2026 kini semakin mudah karena bisa dilakukan tanpa paklaring. Paklaring merupakan surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja dan sudah tidak aktif lagi sebagai karyawan.

Kebijakan baru ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang telah resign atau terkena PHK, sehingga dapat mencairkan JHT dengan proses yang lebih mudah. Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Berikut panduannya.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

Mengutip laman Fahum Umsu, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring:
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • Buku tabungan milik peserta (untuk proses pencairan).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT dapat dicairkan apabila peserta sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia yang dapat dicairkan oleh (ahli waris).

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut panduan yang dapat dilakukan untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Cara klaim melalui kantor cabang

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
  • Ambil nomor antrean pada mesin yang tersedia di kantor cabang.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

2. Cara klaim JHT melalui aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store/App Store.
  • Login menggunakan e-mail dan password yang terdaftar.
  • Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT”.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim,” kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali data diri peserta, kemudian klik “Sudah”.
  • Klik tombol “Ambil Foto,” kemudian lakukan swafoto sesuai ketentuan.
  • Isi NPWP, nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pada laman berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
  • Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo JHT. Jika sudah benar klik tombol “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT sudah diproses.

3. Cara klaim JHT melalui website Lapak Asik

Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik. Berikut panduan klaim JHT melalui Lapak Asik mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Proses selesai dan JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Itu dia panduan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 tanpa paklaring. Pastikan seluruh data yang Anda masukkan benar agar proses pencairan JHT berjalan lancar. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)