Gedung Pengadilan PN Jakpus. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Peran Hakim Dinilai Penting Putuskan Gugatan Absurd
Fachri Audhia Hafiez • 28 January 2026 19:57
Jakarta: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menekankan krusialnya peran hakim. Khususnya dalam membedah sebab dan akibat serta ketidaklayakan sebuah perkara hukum.
"Ini menjadi ya tentu peran hakim untuk memutuskan yang tidak bisa saya bayangkan, tapi kira-kira itu wilayah domain dari pemutus perkara, yaitu hakim. Saya tidak bisa melanjutkan, karena ini nanti saya melanggar wilayah-wilayah yang mulia hakim-hakim ini," kata Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 28 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Gayus saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata PT CMNP terhadap PT MNC AH. Gugatan itu bergulir di PN Jakpus
Gayus menilai, hakim memiliki kewenangan penuh untuk menguraikan apakah sebuah perbuatan layak diperkarakan atau tidak, terutama jika gugatan tersebut dianggap bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya. Ia menyebut materi gugatan CMNP terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 sebagai sesuatu yang absurd karena mengabaikan fakta hukum yang telah ada.
"Gugatan ini saya bisa menyebut sebagai absurd. Absurd level itu ya jelas, tidak jelas. Tidak jelas atau bertentangan dengan faktanya, maka gugatan sebagaimana gugatan absurd itu tidak ada nilainya, tidak ada artinya," ujar Hakim Agung periode 2011-2018 tersebut.
Dalam persidangan, kuasa hukum MNC AH, Hotman Paris Hutapea, sempat mempertanyakan konsistensi CMNP yang mengajukan gugatan baru padahal dalam memori peninjauan kembali (PK) sebelumnya, pihak CMNP telah mengakui menerima uang dari transaksi tersebut. Hotman menyoroti bagaimana fakta yang diakui dalam putusan PK justru kini diingkari dalam gugatan baru.
"Apakah pengakuan dalam putusan PK, tapi kemudian dibuat surat gugatan yang bertentangan dengan pengakuannya di dalam permohonan PK, apa pandangan Anda? Apakah itu gugatan si jali-jali atau gugatan bercanda-candaan atau coba-coba mencari uang tambahan atau apa?" tanya Hotman di hadapan majelis hakim.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Foto: Dok. Istimewa.
Gayus menanggapi bahwa secara fundamental, sebuah gugatan yang bertentangan dengan fakta yang telah diakui sendiri oleh penggugat dalam proses hukum sebelumnya sulit untuk diterima secara logika hukum. Baginya, kejelasan fakta adalah dasar utama dalam sebuah perkara perdata di meja hijau.
"Tapi pada dasarnya ini absurd, tidak bisa dipikirkan, tidak bisa dibayangkan," kata Gayus.
Hotman kembali mempertegas peran kliennya hanya sebagai broker dan bukan pihak pembeli dalam transaksi NCD tersebut. Ia menilai gugatan CMNP merupakan gugatan yang 'kabur' karena tidak menyeret pihak perusahaan asing yang seharusnya menjadi tergugat utama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com