Ilustrasi PPPK. Foto: Popline.id
Berapa Total Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tunjangannya di 2026? Simak Daftar Lengkapnya
Husen Miftahudin • 31 January 2026 17:15
Jakarta: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026 akan menerima gaji dan tunjangan yang diatur dalam peraturan terbaru. Besaran gaji mengacu pada dua acuan: Upah Minimum Provinsi (UMP) atau skema golongan gaji PPPK, serta dilengkapi dengan berbagai tunjangan.
Acuan gaji
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, gaji dapat disetarakan dengan UMP atau UMK setempat, atau tidak kurang dari upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
Selain itu, gaji juga dapat mengikuti struktur golongan PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rentang gaji pokok bulanan untuk PPPK dari Golongan I hingga XVII:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
| Baca juga: BGN Berencana Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4 di 2026, Simak Tanggalnya |

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Daftar tunjangan
PPPK Paruh Waktu berhak menerima beberapa tunjangan, meskipun besaran beberapa di antaranya dapat diberikan secara proporsional:
- Tunjangan Pekerjaan: 5-20 persen dari gaji utama, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Setara dengan satu bulan gaji utama, dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
- Tunjangan Transportasi & Sarana: Diberikan jika pekerjaan memerlukan mobilitas atau peralatan khusus (contoh: seragam, laptop).
- Tunjangan Perlindungan Sosial: Hak utama berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi disubsidi pemerintah.
Simulasi pendapatan PPPK per bulan
Sebagai ilustrasi, seorang PPPK Paruh Waktu Golongan VI yang bekerja di Jawa Barat dapat memperoleh gaji pokok sekitar Rp3.554.950 per bulan, yang diambil dari nilai rata-rata rentang gaji Golongan VI.
Jika yang bersangkutan menerima tunjangan pekerjaan sebesar 10 persen, maka tambahan yang diterima mencapai Rp355.495. Dengan asumsi adanya tunjangan transportasi sebesar Rp500 ribu, total pendapatan bruto per bulan mencapai sekitar Rp4.410.445.
Perlu dicatat bahwa simulasi tersebut merupakan perkiraan pendapatan bruto sebelum potongan. Tunjangan THR dibayarkan satu kali dalam setahun dan bukan bagian dari penghasilan bulanan, sementara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak perlindungan sosial, bukan tunjangan yang dicairkan dalam bentuk uang. Besaran tunjangan pekerjaan maupun transportasi dapat berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Dengan skema tersebut, PPPK Paruh Waktu tidak hanya memperoleh kompensasi finansial, tetapi juga jaminan sosial, serta peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada masa mendatang. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com