3 Pelaku Curanmor Bersenpi di Palmerah Ditangkap, 1 Masih Buron

Polisi tangkap tiga pelaku curanmor bersenpi di Palmerah. Metro TV/Siti Yona

3 Pelaku Curanmor Bersenpi di Palmerah Ditangkap, 1 Masih Buron

Siti Yona Hukmana • 12 January 2026 16:40

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri motor (curanmor) dengan bersenjata api yang menembak warga di Palmerah, Jakarta Barat. Total ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap.

"Tim yang dibentuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Jatanras berhasil menangkap salah satu pelaku di Yogyakarta. Dari keterangan yang bersangkutan kami menangkap pelaku kedua di Bandung dan pelaku ketiga diamankan di Jakarta barat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka pertama berinisial VV berperan sebagai eksekutor pertama dan menembak warga menggunakan senjata api jenis revolver.

Tersangka kedua berinsial RC yang merupakan eksekutor kedua. RC ikut mencuri motor bersama VV. Sedangkan, tersangka ketiga ialah AA selaku penadah.

"Terhadap ketiganya saat ini sedang dlm proses penyidikan di Krimum Polda Metro Jaya," ujar Iman.
 

Baca Juga: 

Buron hingga ke Jogja, Pencuri yang Tembak Warga Palmerah Akhirnya Ditangkap




Barang bukti yang disita dari pelaku curanmor di Palmerah. Metro TV/Siti Yona

Satu DPO

Ada seorang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti, yakni CCTV saat kejadian pada Rabu, 7 Januari 2026, dokumen STNK dan BPKP sepeda motor korban, dan senjata api (senpi) jenis revolver. Kemudian, polisi menyita 12 butir peluru tajam, 15 kata kunci letter T, 6 unit sepeda motor, 3 hp, dan pakaian tersangka yang digunakan saat melakukan tindak pidana.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yakni Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara Jo Pasal 468 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat, dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Peristiwa penembakan bermula saat komplotan ini beraksi di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Rabu, 7 Januari 2026 pagi. Para pelaku berkeliling mencari motor yang terparkir, lalu merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T.

Aksi pencurian itu sempat diketahui korban yang mendengar suara mesin motornya menyala. Korban lantas keluar rumah dan mendapati motornya sudah dibawa kabur. Korban berusaha mengejar dan pelaku berhasil diamankan.

Tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api dan pelaku menembak sebanyak empat kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku.

Tembakan tersebut mengakibatkan seorang warga yang ikut mengejar terluka pada bagian kaki. Sementara itu, para pelaku melarikan diri dari kepungan massa usai mengancam menggunakan senjata api.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)