Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (kedua dari kiri). Metro TV/Siti Yona
Alasan Polisi Proses Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono
Siti Yona Hukmana • 13 January 2026 01:18
Jakarta: Polda Metro Jaya membeberkan alasan menyelidiki kasus dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama oleh komika Pandji Pragiwaksono. Laporan terhadap Pandji diproses karena polisi wajib menerima setiap laporan dari masyarakat.
Hal ini sekaligus merespons pernyataan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Abdul Fickar Hadjar yang menyebut pelaporan terhadap Pandji berlebihan atau lebay. Bila polisi memproses hukum akan mengancam kebebasan ekspresi di bidang seni.
"Jadi, kami menerima laporan, tentunya semua orang boleh berpendapat. Namun, pelapor juga memiliki hak untuk menyampaikan apabila ada dugaan pidana dalam satu peristiwa hukum tersebut. Dan kami coba menggali karena itu menjadi kewajiban kami juga untuk menerima setiap laporan polisi yang disampaikan oleh masyarakat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin, 12 Januari 2026.
Baca Juga:
Polisi Segera Klarifikasi PBNU dan Muhammadiyah soal Pelaporan Pandji Pragiwaksono |
Terkait potensi mengancam kebebasan berekspresi, Iman mengatakan setiap orang tetap harus menjaga etika di ruang publik. Terlebih, kata Iman, ada pedoman etika di ruang publik yang harus diikuti.
Iman mengaku akan meminta keterangan para ahli guna mendengarkan pandangan terkait kebebasan berekspresi di bidang seni. Hal ini untuk memastikan apakah berkaitan dengan etika dan norma, serta kaidah yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian, bagaimana hubungan produk seni itu dengan kaidah, etika dan norma di ruang publik. Sehingga, dengan adanya kebebasan dan seni yang berkembang, namun perlu juga menjaga keberadaban dan kedamaian untuk persatuan bangsa.
Pandji dilaporkan oleh Presidium Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid. Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.
Pelaporan itu, buntut Pandji menyatakan NU menerima konsesi tambang dari pemerintah, dalam acara stand up komedi bertajuk Mens Rea di sebuah paltform. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.