Cara Makmum Masbuk Ikut Salat dan Hukum Ketika Imam Sudah Rukuk

Ilustrasi rukuk. (mymasjid.ca)

Cara Makmum Masbuk Ikut Salat dan Hukum Ketika Imam Sudah Rukuk

Riza Aslam Khaeron • 22 September 2026 07:00

Jakarta: Datang terlambat saat salat berjamaah sering kali membuat seseorang mendapati imam telah melewati sebagian rakaat, bahkan sudah dalam posisi rukuk. Orang yang terlambat bergabung setelah imam memulai salat disebut makmum masbuk.

Kondisi masbuk bisa bermacam-macam, mulai dari tertinggal takbiratul ihram bersama imam, tidak sempat membaca Al-Fatihah, hingga baru bergabung ketika imam sudah rukuk atau sujud.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika makmum masbuk datang ketika imam sudah rukuk? Apakah ia harus membaca Al-Fatihah terlebih dahulu atau langsung mengikuti gerakan imam? Mengutip laman resmi Muhammadiyah, berikut penjelasannya.
 

Cara Makmum Masbuk ketika Imam Sudah Rukuk

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa makmum masbuk yang mendapati imam sedang rukuk perlu melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu dalam posisi berdiri sempurna, kemudian langsung menyusul rukuk bersama imam.

Urutan tata caranya adalah sebagai berikut:
  1. Berdiri menghadap kiblat dan masuk ke dalam saf.
  2. Melakukan takbiratul ihram dengan mengucapkan “Allahu Akbar” dalam posisi berdiri tegak.
  3. Setelah itu, bertakbir kembali (takbir intiqal) untuk berpindah gerakan, lalu langsung rukuk mengikuti imam.
  4. Ikuti seluruh gerakan imam sampai imam menyelesaikan salat dengan salam.
  5. Setelah imam mengandungkan salam, berdiri kembali untuk menyempurnakan rakaat yang masih tertinggal.
Makmum tidak perlu membaca doa iftitah terlebih dahulu. Jika imam sudah dalam posisi rukuk, makmum juga tidak perlu berdiri menyelesaikan bacaan Al-Fatihah karena berkewajiban untuk segera mengikuti gerakan imam.
   

Apakah Mendapatkan Rakaat jika Imam Sudah Rukuk?

Menurut pendapat yang dipegang oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, apabila makmum masbuk datang saat imam sedang rukuk, lalu ia sempat bertakbir dan melakukan rukuk bersama imam, rakaat tersebut dihitung sebagai satu rakaat penuh.

Namun, jika makmum baru mencapai posisi rukuk setelah imam bangkit dari rukuk (I'tidal), rakaat tersebut tidak dihitung.

Sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda:



Artinya: "Apabila kamu mendatangi salat sedangkan kami sedang sujud, maka sujudlah dan janganlah kamu menghitungnya sebagai satu rakaat. Dan barang siapa yang mendapati rukuk (bersama imam), maka sungguh ia telah mendapati rakaat tersebut." (H.R. Abu Dawud no. 893)

Dalam kondisi ini, makmum tetap harus mengikuti gerakan imam sampai imam menyelesaikan salat. Setelah imam mengucapkan salam, makmum langsung berdiri tanpa salam untuk menambah rakaat yang belum terpenuhi.

(Riza Aslam Khaeron)