Tinggal 3,6 Persen, Kebakaran TPA Jatiwaringin Ditargetkan Segera Padam

Menteri LH/Kepala BPLH Jumhur Hidayat ketika meninjau lokasi kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/7/2026) ANTARA/HO-KLH

Tinggal 3,6 Persen, Kebakaran TPA Jatiwaringin Ditargetkan Segera Padam

Lukman Diah Sari • 6 July 2026 12:31

Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat menyampaikan pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, kini menyisakan sekitar 3,6 persen area. Ditargetkan, api dapat dipadamkan secara total pada hari ini, Senin, 6 Juli 2026.

"Berkat kerja keras semua pihak, mulai dari BNPB, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Kehutanan melalui Manggala Agni, Dinas Kesehatan, hingga dukungan berbagai kementerian, kondisi kebakaran terus membaik. Dari sekitar 70 persen area yang semula terbakar, kini tinggal sekitar 3,6 persen. Mudah-mudahan sore atau besok bisa benar-benar tuntas," ujar Jumhur saat meninjau upaya pemadaman, Minggu, 5 Juli 2026, melansir Antara.

Jumhur menjelaskan keberhasilan tersebut dicapai melalui berbagai metode pemadaman yang dilakukan secara bersamaan. Penanganan tersebut meliputi water bombing, penyiraman dan injeksi air ke lapisan bawah timbunan sampah, hingga pemadaman darat yang dilakukan secara terus-menerus. Pemerintah juga berkoordinasi untuk menambah dukungan armada helikopter agar proses pemadaman berlangsung optimal.



Sejumlah personel didukung alat berat melakukan pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 3 Juli 2026. ANTARA/HO-Kemenhut

Meski api utama telah berhasil dikendalikan, Jumhur mengingatkan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Kondisi cuaca panas masih berpotensi memicu kebakaran susulan apabila tidak diantisipasi dengan baik.

"Saya meminta seluruh bupati dan wali kota yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah agar memastikan kesiapsiagaan menghadapi El Nino (kemarau panjang). Pastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar TPA, siapkan sumber air, dekatkan sarana pemadam kebakaran, dan lakukan mitigasi sejak dini," tegas Jumhur.

Sebagai langkah antisipasi nasional, Menteri Jumhur juga mengingatkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan kebakaran selama musim kemarau.

(Lukman Diah Sari)