Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Mensos Tegaskan Pemutakhiran Data PBI JKN untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Ficky Ramadhan • 18 April 2026 13:02
Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bertujuan memastikan subsidi negara tepat sasaran. Dia membantah pemutakhiran data tersebut bentuk mengurangi perlindungan bagi masyarakat.
Gus Ipul menjelaskan, sekitar 11 juta peserta PBI yang dialihkan merupakan individu yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan. Kelompok tersebut mencakup peserta yang telah meninggal dunia, berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga masyarakat yang telah masuk kategori mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima," kata Gus Ipul dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 18 April 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU itu juga membantah anggapan bahwa jutaan peserta tersebut dibuang dari perlindungan negara. Menurut dia, kebijakan ini justru mengoreksi ketidaktepatan sasaran agar masyarakat miskin dan rentan, khususnya pada desil 1 hingga 5, dapat memperoleh manfaat secara optimal.
"Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses. Karena itu yang dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran," ungkap Gus Ipul.
"Yang jelas, siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan," sebut Gus Ipul.
Untuk menjaga akses layanan tetap terbuka, pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi yang cepat melalui dinas sosial maupun kantor desa dan kelurahan. Proses tersebut diklaim dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga tiga hari.
Selain itu, pemerintah bersama BPJS Kesehatan membuka jalur khusus reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan bagi kondisi darurat. Kebijakan ini memungkinkan peserta nonaktif tetap mendapatkan pelayanan medis tanpa hambatan administratif.
“Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif,” ujar Gus Ipul.
.jpeg)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Dok. MI.
Lebih lanjut, eks Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu menekankan pentingnya membedakan antara status kepesertaan administratif dan hak atas pelayanan kesehatan. Penertiban data, menurutnya, diperlukan untuk menjaga ketepatan sasaran subsidi, sementara layanan kesehatan tetap menjadi hak masyarakat yang membutuhkan.
Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen PBPU Pemda, Gus Ipul memastikan langkah tersebut bukan bentuk pengalihan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke daerah. Ia menyebut, perlindungan tetap berjalan karena peserta yang dialihkan akan digantikan oleh warga lain yang lebih layak di wilayah yang sama.
“Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah daerah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. Yang kita lakukan adalah memastikan siapa yang paling berhak mendapatkan dukungan negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian berbasis desil bertujuan memperkuat afirmasi kebijakan sosial, bukan mengurangi anggaran bagi masyarakat miskin.
“Penyesuaian desil bukan berarti mengurangi perlindungan, tetapi memperdalam keberpihakan. Fokusnya adalah agar masyarakat yang paling miskin, paling rentan, dan paling membutuhkan mendapat perhatian lebih dulu,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya menyeimbangkan akurasi data dan perlindungan sosial.
“Inilah kebijakan yang adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, layanan kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka yang paling membutuhkan,” kata Gus Ipul.