Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Segini Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Eko Nordiansyah • 26 July 2026 14:08
Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang dibentuk pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. Bukan hanya untuk karyawan yang menerima upah, program ini juga bisa diiukuti oleh peserta bukan penerima upah.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terdiri dari program wajib Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta pilihan opsional Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran iuran per bulan dihitung berdasarkan tingkat penghasilan mandiri yang dilaporkan.
Siapa peserta BPU?
Kategori BPU meliputi pekerja yang tidak dipekerjakan oleh orang lain dan tidak menerima imbalan upah, yaitu:- Pemberi kerja. Contohnya pengusaha atau pemilik perusahaan.
- Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Contohnya pengacara, arsitek, dokter, seniman, dan freelancer.
- Pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal. Contohnya pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, dan tukang ojek.
Rincian program dan iuran BPU
Berikut rincian program serta besaran iuran program untuk peserta BPU:1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Sebesar satu persen dari nominal dasar penghasilan yang dilaporkan (mulai dari Rp10.000 per bulan untuk kategori penghasilan terbawah).2. Jaminan Kematian (JKM)
Iuran jaminan kematian mulai sebesar Rp6.800 per bulan.3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Opsional (bersifat sukarela) sebesar dua persen dari dasar penghasilan yang dilaporkan (mulai dari Rp20.000 per bulan).
(Ilutrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Simulasi iuran minimal
Jika peserta BPU mengikut paket dasar tiga program (JKK + JKM + JHT) dengan asumsi dasar penghasilan Rp1 juta adalah Rp36.800 per bulan. Pembayaran umumnya disarankan atau dilakukan sekaligus untuk kelipatan 1, 3, 6, atau 12 bulan.Cara daftar peserta BPU
Untuk menjadi peserta BPU, terdapat dua cara pendaftaan yang bisa diikuti, sebagai berikut:1. Pendaftaran online
- Klik portal layanan pendaftaran di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Plih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
2. Pendaftaran di kantor cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
- Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran ya
- Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil.
- Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran
- Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
- Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey ya