Resmi Diketok, UMP Sumsel Naik 7,10% Jadi Rp3,94 Juta

Ilustrasi. Foto: Metrototvnews.com/Husen.

Resmi Diketok, UMP Sumsel Naik 7,10% Jadi Rp3,94 Juta

Husen Miftahudin • 26 December 2025 09:44

Jakarta: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963. Angka ini naik 7,10 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.681.571.

Penetapan tersebut disahkan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 pada 19 Desember 2025, yang berlaku efektif mulai Januari 2026.

"Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha," kata Gubernur Herman Deru, mengutip laman resmi Pemprov Sumsel, dikutip Jumat, 26 Desember 2025.
 
Baca juga: UMP Naik Jadi Rp3,1 Juta, Berikut Daftar Lengkap UMK se-Banten 2026


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Daftar UMSP Sumsel berdasarkan sektor usaha


Selain upah minimum, Pemprov Sumsel turut merilis daftar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang menyasar berbagai industri strategis seperti pertanian, pertambangan, perikanan, dan konstruksi. Berikut daftar UMSP Sumsel Tahun 2026 bagi sejumlah sektor usaha:
  • Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123.
  • Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115.
  • Industri Pengolahan: Rp4.114.298.
  • Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp4.143.870.
  • Sektor Konstruksi: Rp4.130.071.
  • Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.110.356.
  • Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400.
  • Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440.
  • Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp4.074.869.

Gubernur menegaskan, ketentuan UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah ada. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)