Pemkab Rejang Lebong Tetapkan UMK Mandiri Pertama Sebesar Rp2,84 Juta

Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rejang Lebong tahun 2026 sebesar Rp2.841.000, naik sebesar Rp170.961 dari tahun sebelumnya Rp2.670.039. ANTARA/HO-Diskomifo Rejang Lebong

Pemkab Rejang Lebong Tetapkan UMK Mandiri Pertama Sebesar Rp2,84 Juta

Whisnu Mardiansyah • 23 December 2025 09:27

Rejang Lebong: Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 sebesar Rp2.841.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp170.961 atau 6 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang senilai Rp2.670.039.

“UMK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 sudah disepakati dan ditetapkan dalam rapat yang dihadiri unsur Dewan Pengupahan Rejang Lebong. UMK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 sebesar Rp2.841.000, mengalami kenaikan dari tahun 2025 sebesar Rp2.670.039,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong, M. Andhy Afriyanto, di Rejang Lebong seperti dilansir Antara, Selasa, 23 Desember 2025.

Penetapan nilai UMK 2026 ini mengacu pada formula baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. PP ini mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mengembalikan mekanisme upah sektoral dan menyesuaikan indeks koefisien "alfa" menjadi 0,50.

Andhy menjelaskan, rapat penetapan mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi lokal. “Nilai inflasi Kabupaten Rejang Lebong saat ini sebesar 2,57 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,29 persen. Dalam PP tersebut, nilai alfa berada pada rentang 0,5 sampai 0,9. Dewan Pengupahan Rejang Lebong sepakat menggunakan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9,” terangnya.
 


Penggunaan koefisien alfa maksimum (0,9) menunjukkan komitmen untuk memberikan kenaikan upah yang optimal kepada pekerja dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi daerah. Keputusan ini diambil dalam forum yang dihadiri serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan unsur pemerintah.

Penetapan kali ini memiliki makna historis tersendiri. Sebelumnya, upah minimum bagi pekerja di Rejang Lebong masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten.

“Sebelumnya, penetapan UMK Kabupaten Rejang Lebong masih mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, karena daerah itu belum memiliki dewan pengupahan. Namun terhitung tahun 2025 ini Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa menetapkan UMK sendiri setelah terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong pada akhir 2024 lalu,” jelas Andhy.


Ilustrasi. Foto: Dok MI

Dengan demikian, UMK Rp2.841.000 untuk tahun 2026 merupakan UMK pertama yang ditetapkan secara mandiri oleh pemerintah dan dewan pengupahan Kabupaten Rejang Lebong. UMK yang sudah ditetapkan ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan secara resmi.

Disnakertrans berharap agar keputusan ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha di wilayahnya. “Dia berharap, dengan adanya penetapan UMK Rejang Lebong tahun 2026 ini bisa diterapkan oleh pelaku usaha yang ada di wilayah itu untuk pembayaran gaji pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Andhy.

Penetapan UMK ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mendorong roda perekonomian lokal di tahun mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)