Polisi menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik pembuatan obat keras ilegal di Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung Digerebek, Lima Tersangka Ditangkap
P Aditya Prakasa • 18 October 2026 20:45
Bandung: Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek pabrik rahasia yang memproduksi obat keras ilegal di Kompleks Pergudangan BizPark, Jalan Kopo, Kota Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita bahan baku yang diperkirakan dapat menghasilkan hingga 250 juta butir obat berbahaya serta mengamankan lima orang tersangka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengatakan, penggerebekan di pergudangan BizPark menambah empat tersangka baru. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut kini berjumlah lima orang, masing-masing berinisial P, R, MF, F, dan A.
"Kelima pelaku yang kini telah diamankan memiliki peran yang terorganisasi secara rapi dalam sindikat gelap tersebut. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah," ucap Hengki didamping Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, di lokasi penggerebekan, Minggu 18 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, petugas menemukan 600.000 butir pil Hexymer siap edar yang dikemas dalam kotak berwarna hijau dan dibawa tersangka menuju Jakarta.
Berbekal hasil penangkapan awal, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan pengembangan kasus secara intensif selama dua hari, sejak Sabtu hingga Minggu. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menggerebek tiga lokasi yang saling berdekatan di Kompleks Pergudangan BizPark, Kopo, Kota Bandung.
Di dalam gudang, polisi menemukan fasilitas produksi obat keras ilegal berskala besar. Petugas menyita ratusan ribu pil siap edar, di antaranya Hexymer berwarna kuning dan Tramadol dalam botol berisi 1.000 butir. Selain itu, polisi mengamankan drum-drum cokelat berisi bahan baku kimia dengan berat mencapai beberapa ton, serta mesin cetak berkecepatan tinggi dan alat pemanas berupa oven atau pengering (dryer).
"Berdasarkan keterangan teknis dari Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, peralatan mesin cetak otomatis yang ditemukan di dalam gudang mampu memproduksi sedikitnya 8 juta butir pil obat keras dalam waktu satu hari. Jika seluruh timbunan bahan baku yang ada di lokasi selesai diproduksi, jumlahnya ditaksir mencapai 250 juta hingga 256 juta butir," jelas dia.
Terkait jangkauan peredaran, Hengki mengatakan obat-obatan ilegal tersebut didistribusikan lintas provinsi. Hal ini terungkap dari penangkapan awal di Tol Purbaleunyi, saat polisi menyita ratusan ribu butir pil yang dibawa menuju Jakarta untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah.
"Dari satu orang tersangka pada hari Jumat jam 18.00 di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi, kita amankan 600.000 butir Hexymer yang akan dibawa menuju Jakarta. Dari pengembangan sampai hari Minggu, kita amankan kembali empat orang di tiga TKP Kompleks Pergudangan Bizpark Kopo, sehingga total ada lima tersangka," ungkap dia.

Polisi menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik pembuatan obat keras ilegal di Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Selain bahan baku dan mesin produksi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, rekening bank penampung dana, satu unit laptop yang memuat catatan transaksi penjualan obat, serta puluhan unit telepon seluler yang digunakan sindikat untuk berkomunikasi secara tertutup.
"Aktivitas gudang tersebut disewa tersangka sekitar 22 hari lalu. Meski demikian, kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Hengki.
Hengki menegaskan, tim penyidik gabungan akan mempercepat proses pemberkasan perkara sekaligus memburu aktor intelektual dan pemodal di balik sindikat tersebut. Ia juga memastikan personel Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang berprestasi dalam pengungkapan kasus ini akan mendapat penghargaan resmi yang diusulkan ke Mabes Polri.