Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Pemprov Jatim Diminta Tindak Tegas Bank Daerah

Ilustrasi Bank Emas. Foto: Freepik.

Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Pemprov Jatim Diminta Tindak Tegas Bank Daerah

Amaluddin • 6 May 2025 16:48

Surabaya: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur menerima laporan terkait dugaan penahanan ijazah karyawan oleh sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Praktik ini dinilai mencederai hak dasar pekerja dan berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua LBH PW GP Ansor Jatim, Mohammad Syahid, menyebut dugaan penahanan dokumen pribadi karyawan itu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang tidak manusiawi dan merugikan pihak pekerja. Bahkan, praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan tidak hanya menimpa satu orang karyawan.

"Ini bentuk eksploitasi terhadap pekerja. Ijazah adalah hak pribadi dan bukan milik perusahaan," kata Syahid, dalam keterangan pers, Senin, 6 Mei 2025.
 

Baca: Presiden Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Apa Saja Tugasnya?
 
Menurut Syahid, tindakan semacam ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42, yang secara eksplisit melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Ia menekankan bahwa penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79: pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Syahid menyayangkan bila dugaan ini benar terjadi di institusi milik pemerintah daerah. Terlebih, Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya pernah menyatakan komitmennya terhadap perlindungan pekerja dalam kasus serupa.

"Kalau ini terbukti, tentu menjadi tamparan keras bagi Ibu Gubernur sebagai pemegang kendali atas BUMD seperti Bank Jatim. Ini soal tanggung jawab langsung terhadap tata kelola lembaga yang dibiayai uang rakyat," ujarnya.

LBH Ansor mendesak agar Pemprov Jatim segera menurunkan tim investigasi dan melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan SDM di bank tersebut serta memastikan tidak ada praktik serupa di seluruh BUMD di Jawa Timur.

"Jangan sampai pemerintah terkesan tajam ke luar tapi tumpul ke dalam. Penegakan aturan harus dimulai dari rumah sendiri," tegasnya.

LBH PW GP Ansor Jatim mengaku telah mengkaji aduan tersebut secara mendalam dan telah menghubungi pihak bank untuk meminta klarifikasi.

"Sebagai bentuk kepedulian, sejak 23 April 2025 LBH Ansor telah membuka layanan aduan dan posko bantuan hukum, khusus untuk kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)