Ilustrasi penghitungan anggaran. (Medcom.id)
Media Indonesia • 12 February 2025 19:30
Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 Tentang efisiensi APBN/APBD. Salah satu pagu anggaran yang bakal terdampak adalah perjalanan dinas yang akan dipangkas hingga 50 persen.
"Penerapan efisiensi itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 29 Tahun 2025 yang sudah diterima Pemprov Jatim," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, M. Yasin, di Surabaya, Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam keputusan itu tertuang penjelasan dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi senilai Rp200 miliar tidak ditransfer. Pemprov Jatim bakal melakukan penyesuaian dengan mengubah APBD atas efisiensi itu.
"Efisiensi dan transfer untuk Jatim keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor 29 tahun 2025 itu, Jatim dana transfernya akan dilakukan efisiensi oleh pusat sekitar Rp200 miliar, oleh karena itu kita harus mengganti dana transfer yang sudah kita tata untuk penggubaannya di APBD kita," jelas Yasin.
Yasin menyebut selain anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial dan rapat juga bakal ikut dipangkas. “Pertama kita akan lakukan efisiensi perjalanan dinas itu 50 persen. Kita akan lakukan kegiatan seremonial, kegiatan meeting,” ungkapnya.
Penghitungan efisiensi itu nantinya bakal diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun Yasin mengatakan tidak semua perjalanan dinas akan dipangkas, tergantung dari kebutuhan OPD tersebut.
"Nantinya akan kita serahkan dulu ke masing-masing OPD untuk menghitung, karena tidak semua perjalanan dinas itu tidak efektif, misalnya Inspektorat, karena dia pekerjaannya melekat di perjalanan dinas," ujarnya.