Ilustrasi pers. Medcom.id
M. Iqbal Al Machmudi • 9 February 2025 12:52
Jakarta: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menekankan peran pers tidak akan tergantikan. Untuk menumbuhkan kualitas pers, diperlukan kerja sama semua pihak untuk selalu mendukung pers.
"Peran pers tidak akan tergantikan oleh mekanisme demokrasi lainnya. Maka yang sangat diperlukan adalah para multistakeholders memiliki kewajiban untuk mendukung peran pers, terutama pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Nunik saat dihubungi, Minggu, 9 Februari 2025.
Pers akan tetap menjalankan profesinya secara profesional, terutama insan pers yang berintegritas dalam menghasilkan karya jurnalistik berkualitas, apa pun tantangannya. Termasuk teknologi buatan.
"Hal itu karena kebutuhan pers sebagai pilar ke-4 demokrasi, sebagai jembatan untuk menyuarakan kebutuhan hak kebebasan berekspkresi masyarakat yang tidak selalu mampu disuarakan sendiri, sekaligus memberikan informasi yang akurat, yang dibutuhkan masyarakat yang sering kali menjadi kabut karena kurang transparansinya para pemangku kepentingan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan," ujar dia.
Mandat itu harus dilaksanakan untuk kemerdekaan pers, untuk mencapai tujuan mencukupi hakekat negara berdemokrasi yang menjadi hak konstitusional Warga Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Sejarah, Tema, dan Logo Hari Pers Nasional 2025 |