Harvard University dituduh langgar hak mahasiswa Yahudi. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 5 September 2025 07:44
New York: Putusan pengadilan federal Amerika Serikat (AS) telah membatalkan pemotongan dana yang diinstruksikan oleh pemerintah Donald Trump terhadap Harvard University. Putusan ini mengharuskan pemerintahan Trump untuk mengembalikan sekitar USD2 miliar akibat dugaan adanya sikap anti semitisme dan keberpihakan di universitas bergengsi Ivy League.
Pihak pemerintah Trump, yang berjanji untuk mengajukan banding, bersikeras bahwa langkahnya dibenarkan secara hukum atas dugaan kegagalan Harvard dalam melindungi mahasiswa Yahudi dan Israel di tengah protes kampus terhadap perang Israel di Gaza.
Harvard membantah klaim tersebut, dan mengatakan Trump berfokus pada pengendalian perekrutan, penerimaan mahasiswa, dan kurikulum sekolah bergengsi itu.
Pemangkasan dana untuk Harvard memaksa universitas tersebut menghentikan perekrutan serta menunda sejumlah program riset besar, terutama di bidang kesehatan masyarakat dan medis penundaan yang dinilai para pakar berpotensi mengancam keselamatan warga Amerika.
Keputusan hakim ini juga berpotensi mempengaruhi negosiasi penyelesaian yang kabarnya tengah berlangsung antara Harvard dan Gedung Putih, di mana kampus akan memberikan sejumlah pembayaran sebagai bentuk pengakuan atas klaim Trump, dengan imbalan pencairan kembali dana federal.
Universitas lain telah membuat kesepakatan serupa dengan pihak administrasi.
Dalam perintahnya, Hakim Federal Boston, Alison Burroughs mengatakan bahwa "Pengadilan membatalkan dan mencabut Perintah Pembekuan dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja karena melanggar Amandemen Pertama."
"Semua pembekuan dan penghentian pendanaan untuk Harvard yang dilakukan berdasarkan Perintah Pembekuan dan Surat Penghentian pada atau setelah 14 April 2025 dibatalkan dan dikesampingkan,” ujar Hakim Federal Boston, Alison Burroughs.
Keputusan tersebut juga menegaskan larangan bagi pemerintah untuk kembali menggunakan dalih serupa dalam memangkas pendanaan di masa depan.
Profesor Hukum dari Albany Law School, Ray Brescia, menyampaikan kepada Agence France Presse (AFP) bahwa meski Harvard meraih kemenangan besar di pengadilan pada Rabu, universitas itu kemungkinan tetap akan menempuh jalur kompromi, mengikuti langkah Universitas Columbia yang sebelumnya memilih penyelesaian dengan pemerintah.
Menurut Brescia, Trump “masih bisa kembali ke meja negosiasi dan menawarkan kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi Harvard dibandingkan tawaran sebelumnya. Saya mendengar ada pembicaraan soal penyelesaian senilai 500 juta dollar.”
"Orang-orang menyelesaikan kasus sepanjang waktu karena berbagai alasan, meskipun mereka merasa mereka 100 persen benar,” ujar Profesor Hukum Albany Law School, Ray Brescia.
Presiden Harvard, Alan Garber, mengatakan bahwa "meskipun kami mengakui prinsip-prinsip penting yang ditegaskan dalam putusan hari ini, kami akan terus menilai implikasi dari pendapat tersebut."
Putusan itu “membavalidasi argument kami dalam membela kebebasan akademik Universitas,” ujar Presiden Harvard, Alan Garber.