Hakim AS Batalkan Perintah Trump untuk Potong Dana Riset Harvard

Harvard University dituduh langgar hak mahasiswa Yahudi. Foto: Anadolu

Hakim AS Batalkan Perintah Trump untuk Potong Dana Riset Harvard

Fajar Nugraha • 5 September 2025 07:44

New YorkPutusan pengadilan federal Amerika Serikat (AS) telah membatalkan pemotongan dana yang diinstruksikan oleh pemerintah Donald Trump terhadap Harvard University. Putusan ini mengharuskan pemerintahan Trump untuk mengembalikan sekitar USD2 miliar akibat dugaan adanya sikap anti semitisme dan keberpihakan di universitas bergengsi Ivy League.

Pihak pemerintah Trump, yang berjanji untuk mengajukan banding, bersikeras bahwa langkahnya dibenarkan secara hukum atas dugaan kegagalan Harvard dalam melindungi mahasiswa Yahudi dan Israel di tengah protes kampus terhadap perang Israel di Gaza.

Harvard membantah klaim tersebut, dan mengatakan Trump berfokus pada pengendalian perekrutan, penerimaan mahasiswa, dan kurikulum sekolah bergengsi itu.

Pemangkasan dana untuk Harvard memaksa universitas tersebut menghentikan perekrutan serta menunda sejumlah program riset besar, terutama di bidang kesehatan masyarakat dan medis penundaan yang dinilai para pakar berpotensi mengancam keselamatan warga Amerika.

Keputusan hakim ini juga berpotensi mempengaruhi negosiasi penyelesaian yang kabarnya tengah berlangsung antara Harvard dan Gedung Putih, di mana kampus akan memberikan sejumlah pembayaran sebagai bentuk pengakuan atas klaim Trump, dengan imbalan pencairan kembali dana federal.

Universitas lain telah membuat kesepakatan serupa dengan pihak administrasi.

Dalam perintahnya, Hakim Federal Boston, Alison Burroughs mengatakan bahwa "Pengadilan membatalkan dan mencabut Perintah Pembekuan dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja karena melanggar Amandemen Pertama."

"Semua pembekuan dan penghentian pendanaan untuk Harvard yang dilakukan berdasarkan Perintah Pembekuan dan Surat Penghentian pada atau setelah 14 April 2025 dibatalkan dan dikesampingkan,” ujar Hakim Federal Boston, Alison Burroughs.

Keputusan tersebut juga menegaskan larangan bagi pemerintah untuk kembali menggunakan dalih serupa dalam memangkas pendanaan di masa depan.

Profesor Hukum dari Albany Law School, Ray Brescia, menyampaikan kepada Agence France Presse (AFP) bahwa meski Harvard meraih kemenangan besar di pengadilan pada Rabu, universitas itu kemungkinan tetap akan menempuh jalur kompromi, mengikuti langkah Universitas Columbia yang sebelumnya memilih penyelesaian dengan pemerintah.

Menurut Brescia, Trump “masih bisa kembali ke meja negosiasi dan menawarkan kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi Harvard dibandingkan tawaran sebelumnya. Saya mendengar ada pembicaraan soal penyelesaian senilai 500 juta dollar.”

"Orang-orang menyelesaikan kasus sepanjang waktu karena berbagai alasan, meskipun mereka merasa mereka 100 persen benar,” ujar Profesor Hukum Albany Law School, Ray Brescia.

Presiden Harvard, Alan Garber, mengatakan bahwa "meskipun kami mengakui prinsip-prinsip penting yang ditegaskan dalam putusan hari ini, kami akan terus menilai implikasi dari pendapat tersebut."

Putusan itu “membavalidasi argument kami dalam membela kebebasan akademik Universitas,” ujar Presiden Harvard, Alan Garber.


“Tabir asap” untuk menyerang universitas

Dalam putusannya, Burroughs menyinggung pengakuan Harvard dalam dokumen hukum yang membenarkan adanya persoalan anti semitisme di kampus. Namun, ia menegaskan bahwa pemotongan dana oleh pemerintah tidak akan berdampak pada penanganan isu tersebut.

“Jelas, bahkan berdasarkan pengakuan Harvard, kampus ini memang menghadapi masalah anti semitisme dalam beberapa tahun terakhir dan seharusnya bisa menangani hal itu dengan lebih baik,” tulis Burroughs.

“Namun kenyataannya, hubungan antara riset yang terkena dampak penghentian dana hibah dengan isu antisemitisme sangatlah minim.”

Hakim, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Demokrat Barack Obama, mengatakan bukti menunjukkan Trump "menggunakan anti semitisme sebagai kedok untuk serangan terarah dan bermotif ideologis terhadap universitas-universitas terkemuka di negara ini."

Juru bicara Gedung Putih, Liz Huston mengatakan, “Hakim aktivis yang ditunjuk Obama ini selalu akan memutuskan sesuai keinginan Harvard.”

"Harvard tidak memiliki hak konstitusional atas uang pembayar pajak. Kami akan segera mengajukan banding atas keputusan yang mengerikan ini," ujar Juru bicara Gedung Putih, Liz Huston.

Trump berusaha memindahkan perkara tersebut ke Pengadilan Klaim Federal, alih-alih membiarkannya ditangani oleh pengadilan federal di Boston yang letaknya hanya beberapa mil dari pusat kampus Harvard di Cambridge.

Sebagai bagian dari Ivy League, Harvard menjadi sorotan utama dalam kampanye Trump terhadap universitas-universitas elit setelah menolak desakannya agar tunduk pada pengawasan terkait kurikulum, tenaga pengajar, penerimaan mahasiswa, serta “keragaman perspektif.”

Trump dan para pendukungnya menuding Harvard serta kampus bergengsi lainnya sebagai benteng bias liberal, anti-konservatif, dan anti semitisme yang dianggap tidak memiliki akuntabilitas.


(Muhammad Fauzan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)