Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Indra. MI
Media Indonesia • 31 July 2025 13:38
Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengumumkan penutupan TPA Suwung Bali, yang akan diberlakukan mulai besok Jumat, 1 Agustus 2025. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Indra menegaskan, terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.
Namun yang akan diberlakukan besok adalah semua jenis sampah organik yang ditutup. Sementara sampah residu dan sampah anorganik bukan sterofoam, plastik sekali pakai, dan pipet masih bisa dibuang ke TPA Suwung. Sampah jenis sterofoam, plastik sekali pakai, pipet, dan air minum dalam kemasan di bawa satu liter sudah ditutup sejak lama dari TPA Suwung. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen untuk semua jenis sampah pada akhir Desember 2025.
Menurut Sekda Dewa Indra, tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Mengacu pada Keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.
“Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,” ujar Sekda Dewa Indra.
Baca: Mau Liburan ke Bali Jangan Lewatkan Event Buleleng Festival 2025, Catat Tanggalnya! |