Ilustrasi Densus 88. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 19:09
Jakarta: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) di Banda Aceh, Selasa pagi, 5 Agustus 2025. Penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme beberapa bulan terakhir.
"Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata juru bicara Densus AKBP Myandra Eka Wardhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Agustus 2025.
Mayndra mengatakan ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. ZA diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut.
Sementara itu, M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teroris di wilayah Aceh, yang bertugas merekrut dan kaderisasi. Namun, jaringan teror keduanya belum diungkap.
Mayndra memastikan Densus 88 terus melaksanakan operasi untuk menanggulangi ancaman teror. Hal ini, kata dia, sejalan dengan komitmen dan tugas utama Densus untuk menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi kelompok radikal dan teroris untuk berkembang di Indonesia.
Baca: BNPT Lakukan Upaya Mitigasi Ancaman Terorisme di Objek Vital |