Ada Diskon Tarif Penyeberangan saat Mudik Lebaran, Pengusaha Pelayaran Protes

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Ada Diskon Tarif Penyeberangan saat Mudik Lebaran, Pengusaha Pelayaran Protes

Eko Nordiansyah • 13 March 2025 14:30

Jakarta: Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan keberatannya atas rencana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pemberian diskon tarif pelayaran penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2025. Alasannya karena melihat perkembangan kondisi industri penyebrangan saat ini.

"Kami memohon agar permintaan diskon tarif ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan," kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dalam keterangan tertulis dilansir dari Investing.com, Kamis, 13 Maret 2025.

Alasan pengusaha keberatan

Khoiri pun menjelaskan beberapa faktor utama yang melatarbelakangi keberatannya itu. Pertama, tarif yang berlaku masih jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), yakni kurang dari 31,81 persen dari HPP berdasarkan perhitungan dengan stakeholder terkait pada 2019.

Ia mengatakan, perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi nilai tukar dolar AS masih di bawah Rp14 ribu, sedangkan saat ini nilai tukar dolar AS telah mencapai Rp16.600. Dengan adanya kenaikan tersebut, maka biaya operasional, terutama untuk pembelian suku cadang dan perawatan kapal yang sebagian besar diimpor ikut membengkak.

“Saat ini, kenaikan berbagai komponen biaya operasional sangat tinggi, mulai dari bahan bakar, docking, hingga pemeliharaan kapal, sehingga semakin membebani operator penyeberangan,” jelasnya.
 
Baca juga: 

Efisiensi Anggaran, Mudik Gratis bagi Sepeda Motor dengan Kapal Ditiadakan



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Kedua, penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang belum jelas. Pada 1 November 2024, pemerintah sebenarnya telah menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 5 persen melalui KM 131 Tahun 2024 tertanggal 18 Oktober 2024.

Namun, kenaikan tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Hingga saat ini, tarif baru tersebut belum berlaku, yang semakin memperberat kondisi keuangan para operator.

Ketiga, ketimpangan perlakuan insentif dibandingkan moda transportasi lain. Dibandingkan dengan moda transportasi udara yang telah mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah, seperti penghapusan airport tax, landing fee, serta pemotongan pajak untuk avtur, sektor angkutan penyeberangan belum pernah mendapatkan insentif serupa.

Untuk itu, Khoiri kembali menegaskan bahwa angkutan penyeberangan memiliki peran ganda sebagai sarana transportasi sekaligus infrastruktur penghubung bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Oleh karena itu, Gapasdap meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian insentif yang setara bagi sektor ini. Kami berharap, agar permintaan diskon tarif ini dapat ditinjau ulang dengan memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Kami siap berdialog lebih lanjut guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri pelayaran penyeberangan," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)