Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan minyak goreng Sunco di Malang. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 15 March 2025 13:04
Malang: Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Malang, Jawa Timur pelaku pemalsuan minyak goreng Sunco di Perumahan Green Hills Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso meraup keuntungan sebesar Rp300 ribu per kardus.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengatakan, minyak goreng Sunco palsu kemasan jeriken 5 liter yang diproduksi tersangka ini dijual ke restoran dan toko-toko dengan harga Rp374.400 per kardus isi 4 jeriken. Harga itu jauh di bawah harga produk Sunco yang asli yaitu Rp446.356 per kardus.
"Tersangka ini mengedarkan ke beberapa toko, sales sendiri dia sama istrinya untuk mendatangi per toko, menjual barangnya dia dengan di bawah harga Sunco aslinya. Pihak-pihak toko itu lebih tertarik lebih murah karena untuk mencari keuntungan juga," katanya saat konferensi pers, Jumat 14 Maret 2025.
Nur menerangkan, minyak goreng Sunco palsu yang diproduksi para tersangka ini berisikan minyak goreng curah. Tersangka membeli minyak goreng curah dengan harga Rp273 ribu per 15 kilogramnya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Melalui minyak curah akhirnya dibuat seperti Sunco. Terkait perbedaan dengan yang asli, dari fisiknya sudah kelihatan, berbedanya sangat jauh, terutama dari ukuran dan tutup dan warna itu yang paling dari jerigen ya," jelasnya.
Tersangka membeli kardus polos dengan harga per lembarnya senilai Rp6.500 di daerah Poncokusmo, Kabupaten Malang. Lalu tersangka membeli jeriken beserta tutup kosong ukuran 4,5 liter dengan harga Rp8.000 di daerah Sidoarjo.
"Kalau dari dus nya yang palsu itu kayak tempelan stiker. Kalau yang asli sudah sablon bukan stiker. Percetakan stikernya di Kota Malang dengan harga kurang lebih Rp20 ribu," ungkapnya.
Nur menyebutkan, para tersangka ini meraup keuntungan sebesar Rp300 ribu per kardus isi 4 jerigen minyak goreng Sunco palsu. Mereka telah menjalankan aksinya ini sejak 25 Desember 2024 lalu.
"Keuntungan dari per karton itu Rp300 ribu, karena modalnya tidak sebanyak yang dikeluarkan oleh perusahaan aslinya," imbuhnya.
Berdasarkan temuan Polres Malang, para tersangka ini telah menjual minyak goreng Sunco palsu ke beberapa restoran dan toko. Antara lain di Toko Sumber Jaya, di Dau, Kabupaten Malang; Toko Hasan di Gedangan, Sidoarjo; Pondok Pesantren Dalwa di Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian Pondok Pesantren Ar-rohmah di Dau, Kabupaten Malang; Pondok Pesantren Al-hamra di Dau, Kabupaten Malang; Ayam Geprek Sa`i di Ngroto, Pujon, Kabupaten Malang; dan Toko Santoso di Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.
"Maka dari itu kita dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Malang menindaklanjuti untuk melakukan pengembangan apabila ditemukan lagi di lapangan terkait pemalsuan merek dan penyalahgunaan tindak pidana yang lainnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan/atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.