Cara Mudah Cairkan Dana Pensiun PNS di Taspen, Cukup Lewat Online

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Cara Mudah Cairkan Dana Pensiun PNS di Taspen, Cukup Lewat Online

Eko Nordiansyah • 19 October 2025 13:53

Jakarta: Memasuki masa purna tugas, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memahami prosedur untuk mencairkan dana pensiun yang menjadi hak mereka. Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) sebagai lembaga resmi yang mengelola dan menyalurkan dana tersebut.

Proses pencairan kini semakin dipermudah melalui layanan digital, memungkinkan para pensiunan mengurus klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Dana pensiun ini akan diterima secara bulanan setelah seorang abdi negara menyelesaikan masa dinasnya.

Mengenal PT Taspen dan fungsinya

PT Taspen adalah badan usaha milik negara yang bertugas menyelenggarakan program asuransi sosial, termasuk program pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan hakim. Sumber dana untuk program pensiun ini dihimpun dari iuran yang dipotong dari gaji pokok peserta selama mereka masih aktif berdinas.

Dengan demikian, Taspen berperan penting dalam menjamin kesejahteraan para ASN di hari tua. Lembaga ini memastikan dana yang terkumpul dikelola secara profesional dan disalurkan tepat waktu kepada para pensiunan di seluruh Indonesia.
 



(Ilustrasi Taspen. Foto: Dok istimewa)

Prosedur klaim online melalui e-Klaim Taspen

Untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan, Taspen telah meluncurkan layanan "One Hour Online Service" melalui portal e-Klaim. Layanan ini memungkinkan proses pengajuan klaim dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs website resmi https://tos.taspen.co.id/eklaim.

Inovasi digital ini memangkas birokrasi dan waktu tunggu, sehingga proses klaim menjadi lebih efisien. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan klaim bagi para pensiunan maupun ASN aktif.

1. Bagi pensiunan

Syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim adalah pemohon telah memiliki Kartu Identitas Pensiun (Karip). Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman tos.taspen.co.id dan pilih menu ‘Klaim Online’.
  • Pilih jenis pengajuan ‘Pensiunan’ dan tentukan hubungan keluarga, misalnya diri sendiri atau ahli waris.
  • Tentukan jenis klaim yang akan diajukan, seperti pensiun pertama, tabungan hari tua (THT), atau uang duka wafat.
  • Klik tombol ‘Selanjutnya’ untuk melanjutkan proses.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Taspen (Notas), atau nomor Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
  • Klik kembali tombol ‘Selanjutnya’ dan ikuti seluruh instruksi hingga proses selesai.

2. Bagi ASN aktif

ASN yang masih aktif juga dapat mengajukan berbagai jenis klaim, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Tabungan Hari Tua (THT) atas nama anggota keluarga. Berikut panduannya:

  • Buka laman tos.taspen.co.id dan tekan menu ‘Klaim Online’.
  • Pilih jenis pengajuan ‘ASN Aktif’ dan pilih hubungan keluarga.
  • Tentukan jenis klaim yang diajukan, seperti asuransi kematian keluarga, perawatan JKK, atau THT.
  • Unduh formulir persyaratan yang tersedia, lalu lengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
  • Masukkan NIP, Notas, atau nomor KPE Anda.
  • Klik tombol ‘Selanjutnya’ dan ikuti keseluruhan instruksi yang tertera pada laman.

Dengan adanya layanan daring ini, proses birokrasi menjadi lebih ringkas dan transparan. Para pensiunan dan ASN diimbau untuk memanfaatkan fasilitas digital ini dan memastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap untuk memperlancar proses verifikasi dan pencairan dana. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)