Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 19 October 2025 13:53
Jakarta: Memasuki masa purna tugas, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memahami prosedur untuk mencairkan dana pensiun yang menjadi hak mereka. Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) sebagai lembaga resmi yang mengelola dan menyalurkan dana tersebut.
Proses pencairan kini semakin dipermudah melalui layanan digital, memungkinkan para pensiunan mengurus klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Dana pensiun ini akan diterima secara bulanan setelah seorang abdi negara menyelesaikan masa dinasnya.
PT Taspen adalah badan usaha milik negara yang bertugas menyelenggarakan program asuransi sosial, termasuk program pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan hakim. Sumber dana untuk program pensiun ini dihimpun dari iuran yang dipotong dari gaji pokok peserta selama mereka masih aktif berdinas.
Dengan demikian, Taspen berperan penting dalam menjamin kesejahteraan para ASN di hari tua. Lembaga ini memastikan dana yang terkumpul dikelola secara profesional dan disalurkan tepat waktu kepada para pensiunan di seluruh Indonesia.
(Ilustrasi Taspen. Foto: Dok istimewa)
Untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan, Taspen telah meluncurkan layanan "One Hour Online Service" melalui portal e-Klaim. Layanan ini memungkinkan proses pengajuan klaim dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs website resmi https://tos.taspen.co.id/eklaim.
Inovasi digital ini memangkas birokrasi dan waktu tunggu, sehingga proses klaim menjadi lebih efisien. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan klaim bagi para pensiunan maupun ASN aktif.
Syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim adalah pemohon telah memiliki Kartu Identitas Pensiun (Karip). Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:
ASN yang masih aktif juga dapat mengajukan berbagai jenis klaim, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Tabungan Hari Tua (THT) atas nama anggota keluarga. Berikut panduannya:
Dengan adanya layanan daring ini, proses birokrasi menjadi lebih ringkas dan transparan. Para pensiunan dan ASN diimbau untuk memanfaatkan fasilitas digital ini dan memastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap untuk memperlancar proses verifikasi dan pencairan dana. (Daffa Yazid Fadhlan)