Koalisi Sipil Kritik TNI Jaga Kejaksaan

Ilustrasi TNI. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Koalisi Sipil Kritik TNI Jaga Kejaksaan

Rahmatul Fajri • 13 May 2025 18:36

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyayangkan pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan seluruh kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan yinggi (kejati). Perwakilan koalisi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, TNI dilatih dan dididik untuk berperang, bukan untuk menjaga kejari dan kejati.

"Ini kan sayang sekali masa tentara yang dilatih dan dididik untuk berperang, bertempur jadi satpam kan? Menurut saya sangat tidak layak lah tentara jadi satpam," kata Isnur kepada Media Indonesia, Selasa, 13 Mei 2025.

Isnur menyinggung Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang menyebutkan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Menurutnya, pasal tersebut bukan berarti membuat TNI bisa menjaga kejati dan kejari. 

"Kalau ini kan bukan, ini menjadi satpam dan itu bukan ditempatkan di jabatan di bawah kejaksaan agung. Jadi sangat berbeda. Kalau mau memamg ditempatkan sebagai satpam, ya harusnya tentara itu diubah, bukan tentara lagi, tapi dia adalah satpam pada Kejaksaan Agung. Harus direkrut dulu oleh Kejaksaan Agung, ditempatkan jadi satpam di Kejaksaan," ungkap dia.
 

Baca juga: Kejagung Pastikan Pengamanan TNI di Kejari dan Kejati Profesional

Lebih lanjut, Isnur menyoroti alasan pengerahan TNI untuk memperkuat pengamanan terhadap objek vital dan operasi militer. Menurut dia, pengamanan adalah tugas kepolisian dan tentara hanya dalam posisi membantu dalam pengamanan. 

Lalu, untuk operasi militer dan perang, kata ia, harus dengan dasar peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Ia mengatakan, belum ada PP dan Perpresnya yang dijadikan rujukan bagi TNI menjaga kejati dan kejari hingga saat ini.

Menurut dia,pengerahan prajurit berdasarkan kerja sama atau MoU antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan TNI. Dia mengingatkan, MoU tak bisa dijadikan landasan karena bukan produk aturan perundang-undangan. 

"Dan MoU dalam peraturan perundang-undangan kan buka dasar hukum. Dasar hukum itu kan harusnya UU dan PP. Jadi pengerahan pasukan ini tidak berdasarkan UU, hanya MOU saja," ujar dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram yang memerintahkan prajuritnya mengamankan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Penguatan pengamanan itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan surat telegram itu bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. Kerja sama tersebut disebut telah berjalan sebelumnya. 

Kristomei mengatakan perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TTNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023.

“Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi di antaranya pendidikan dan pelatihan, dan pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum,” kata Kristomei kepada Media Indonesia, Minggu, 11 Mei 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)