Dalam perundingan tersebut, pihak AS menyoroti keberadaan sistem pembayaran dalam negeri seperti QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yang dinilai dapat menghambat akses dan peran perusahaan asing di pasar Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, khawatir selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang perubahan yang mungkin terjadi atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi secara lancar dengan sistem pembayaran yang ada," tulis USTR, yang dikutip Senin, 21 April 2025.
Meski mendapat sorotan, QRIS tetap menjadi salah satu kebijakan strategis nasional untuk memperluas inklusi keuangan. Lantas, siapa sebenarnya pencipta QRIS? Berikut informasinya.
Apa itu QRIS? Siapa Penciptanya?
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar nasional untuk pembayaran digital berbasis kode QR yang dikembangkan oleh
Bank Indonesia (BI) bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
QRIS diluncurkan secara resmi pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, dan mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2020.
Banyak orang yang belum mengetahui bahwa ada sosok yang berperan penting dalam peluncuran sistem QRIS di Indonesia, dia adalah Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menjabat untuk periode tahun 2018-2023.
Perry menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Agus Martowardojo yang menyelesaikan masa jabatannya di tahun 2018. Selama menjabat, Perry telah banyak memberikan kontribusi nyata, termasuk membuat gebrakan besar di dunia yaitu pembayaran non-tunai dengan meluncurkan QRIS.
Baca juga: Fakta-fakta QRIS yang Disorot AS: Dari Sejarah hingga Target 58 Juta Pengguna di 2025 |
Tujuan dan Manfaat QRIS
QRIS dirancang untuk menyatukan berbagai sistem pembayaran digital di Indonesia ke dalam satu kode QR standar. Dengan demikian, pengguna dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan cepat menggunakan aplikasi pembayaran apapun yang mendukung QRIS. Hal ini juga memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menerima pembayaran digital tanpa perlu menyediakan berbagai jenis kode QR dari penyedia layanan yang berbeda.
QRIS Go Internasional
QRIS disusun berdasarkan standar internasional EMV Co., yang merupakan lembaga penetap standar global untuk kartu pembayaran dan transaksi digital. Dengan mengadopsi standar ini, QRIS mendukung interoperabilitas antar penyelenggara sistem pembayaran, baik di dalam negeri maupun lintas negara. ?
Sejak tahun 2022, QRIS telah memperluas jangkauannya dengan memfasilitasi konektivitas pembayaran antarnegara, termasuk dengan Malaysia, Thailand, dan Singapura. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Regional Payment Connectivity (RPC) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan inklusi keuangan di kawasan Asia Tenggara.