Ukuran Rumah Subsidi Disunat Jadi 25 Meter Persegi Masih Wacana dan Belum Final

Ilustrasi rumah subsidi. Foto: dok Istimewa.

Ukuran Rumah Subsidi Disunat Jadi 25 Meter Persegi Masih Wacana dan Belum Final

Insan Suardi • 1 June 2025 21:08

Depok: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah buka suara soal rencana pemerintah mengurangi luas tanah dan bangunan rumah subsidi, dari 36 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Dia memastikan hal tersebut masih dalam tahap rencana dan belum benar-benar sebuah keputusan untuk dijalankan.

"Sebenarnya itu belum diputuskan, karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan," tukas Fahri dalam sebuah diskusi di Sumitro Institute, Depok, Minggu, 1 Juni 2025.

Ia menjelaskan, sebenarnya pemerintah ingin memperluas ukuran lahan rumah subsidi menjadi 40 meter persegi. Hal ini mengacu pada standar yang terdapat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Namun, Fahri menambahkan, perkembangan harga rumah ke depan akan semakin mahal sehingga tren rumah susun atau vertikal menjadi pilihan untuk memaksimalkan lahan yang ada.

"Jadi ada perdebatan itu yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan dari ukuran yang sekarang itu 36 meter persegi, paling tidak 40 meter persegi. Kita mau justru arahnya ke sana," papar dia.

"Sebab, standar bagi SDGS's itu 7,2 meter persegi per orang. Kita harus pakai itu, tidak boleh dikecilin tuh, karena itu standar. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak itu kita mesti pakai SDG's, enggak boleh maunya kita," sambung Fahri menambahkan.
 

Baca juga: Kementerian PKP Targetkan 350 Ribu Rumah Subsidi


(Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah. Foto: dok IG Fahri Hamzah)
 

Rumah subsidi bakal makin sempit


Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) diketahui tengah menggodok aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi. Pada draf aturan terbaru yang tersebar, pemerintah berencana mengubah luas tanah rumah subsidi dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Hal itu tertulis dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Adapun, aturan mengenai luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang saat ini berlaku tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Draf ini nantinya akan mengubah standar sebelumnya yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam draf terbaru ini, batas minimal luas tanah rumah subsidi dipangkas dari minimal luas tanah 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Sementara luas lantai bangunan juga berkurang, dari minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Meski demikian, besaran maksimal luas rumah subsidi tidak berubah. Luas tanah maksimum tetap 200 meter persegi dan luas lantai paling besar 36 meter persegi.
(INSAN SUARDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)