Produksi MinyaKita Palsu Dibongkar di Bogor

Rilis pengungkapan kasus tersebut di lokasi kejadian, Senin (10/3) / (MI/DD)

Produksi MinyaKita Palsu Dibongkar di Bogor

Media Indonesia • 11 March 2025 07:28

Bogor: Polres Bogor membongkar tempat memproduksi MinyaKita palsu yang beromzet ratusan juta per bulan di Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku inisial TRM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat sidak kita mendapatkan informasi terkait adanya perkeliruan distribusi peredaran MinyaKita,"ungkap Wakil Kepala Kepolisian Resor Bogor Komisaris Rizka Fadhila, Senin, 10 Maret 2025.

Dia menjelaskan kasus terungkap dari sidak kolaborasi Kementan dalam masa ramadan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan tepat guna dan tepat harga. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 3 Maret 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan. 

Modus pelaku yakni mengemas ulang diduga minyak curah. Pelaku mendapatkan barang dari berbagai tempat, mulai dari Tanggerang hingga Cakung. Oleh pelaku dan lima pekerja lainnya melakukan pengemasan ulang dengan melabelkan MinyaKita, dan hanya diisi 750 mililiter, bukan satu liter. 

"Terkait oplosan sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal, MinyaKita itu berawal dari minyak curah," ungkap Waka Rizka. 

Baca: 

Takaran Minyakita Tak Sesuai, Ada yang Kurang 300 ml


Selain itu, pelaku juga membuat kemasan yang tidak sesuai ketentuan. Yakni di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa BPOM yang tercantumkan juga sudah tidak berlaku.

"Saat ini sudah enam orang yang diperiksa sebagai saksi dan satu orang ditetapkan tersangka atas inisial TRM. TRM ini perannya di wilayah Kabupaten Bogor, dia sebagai supervisor yang mengelola bahan baku, mengoperasiobalkan dan mengedarkan minyak tersebut ke pasaran," beber Rizka. 

Berdasarkan keterangan sementara, TRM dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 8 ton atau kurang lebih 10.500 pak MinyaKita. Kemudian TRM menjual MinyaKita palsu seharga Rp15.600. Sehingga sampai di konsumen akhir yakni mencapai Rp18 ribu. 

Polisi menyita barang bukti berupa dua mesin pengisian minyak curah, 1 buah mesin pengepakan minyak, 1 buah mesin oengemasan kardus, 8 buah kempu/tengki dengan kapasitas 1.000 liter yang berisikan minyak sumber awal minyak kita, 4 buah drum plastik warna biru dan 400 minyak yang siap edar, serta beberapa kardus. Perbuatan tersangka dengan rangkain modus operandinya, per bulan mampu meraup kurang lebih Rp600 juta per bulan. 

"Tersangka sudah beroperasi sejak Januari 2025 dan sudah berhasil.mengedarkan minyak goreng dengan kemasan Minyakita sebanyak 96 ton.  Sedangkan wilayah pemasarannya Jabodetabek bahkan hingga Propinsi Lampung," ungkap dia. 

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang  No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Tersangka juga dijerat  dengan pasal 160 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana dirubah dengan Undang-undang  No 6 tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(MI/Dede Susianti)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)