Polda Sumsel Periksa Pelapor dan Saksi Selama 12 Jam Buntut Masak Rendang Willie Salim

Willie Salim masak rendang di BKB Palembang. Dokumentasi/ istimewa

Polda Sumsel Periksa Pelapor dan Saksi Selama 12 Jam Buntut Masak Rendang Willie Salim

Gonti Hadi Wibowo • 25 March 2025 18:10

Palembang: Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah memerika pelapor dan tiga saksi terkait laporan terhadap konten kreator Willie Salim terkait masak rendang yang berujung kegaduhan.

Pelapor dari Ryan Gumay Law Firm dan tiga saksi dimintai keterangan selama 12 jam pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 15.30 WIB hingga 25 Maret 2025 pukul 03.30 WIB.  

"Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga saksi terkait laporan terhadap Willie Salim," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo, Selasa, 25 Maret 2025.
 

Baca: Puan Maharani Akui DPR dan Pemerintah Sangat Lamban Bahas Nasib Rakyat
 
Dwi mengatakan tujuan memanggil pelaporan ketiga saksi tersebut guna mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum memanggil Willie Salim.

"Saat ini kami masih mendalami keterangan saksi sebelum melakukan pemanggilan terlapor," jelasnya.  

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan penyidik akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.  

"Sore ini kemungkinan besar gelar perkara akan dilakukan untuk peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Nandang.

Sementara itu, pimpinan Ryan Gumay Law Firm, Muhammad Gustryan, mengatakan ia bersama tiga saksi telah mendapay 18 pertanyaan dari penyidik.  

"Ada sekitar 18 pertanyaan seputar konten Willie Salim," ujarnya.  

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)