Direktur Utama PT JPM, Netty Renova, Rabu 25 Desember 2024. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 26 December 2024 11:52
Malang: PT Jasamarga Pandaan Malang (PT JPM) menegaskan bahwa ruas Jalan Tol Pandaan-Malang sudah dinyatakan layak operasi sebelum dibuka untuk umum beberapa tahun lalu. Beberapa kecelakaan yang terjadi di wilayah mereka disebut karena kurangnya kesiapan pengendara maupun kendaraan yang melintas.
Direktur Utama PT JPM, Netty Renova, mengatakan sebelum dibuka untuk umum, ruas Jalan Tol Pandaan-Malang telah melewati serangkaian tahapan uji kelayakan. Ia menyebutkan bahwa kondisi ruas jalan tol yang mereka kelola itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sebelum dibuka jalannya itu, kita sudah melalui proses aturan uji layak. Jadi secara geometrinya itu sudah ada aturannya. Jadi artinya sudah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan," kata Netty di Malang, Rabu, 25 Desember 2024.
Saat disinggung soal seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas di KM 77, Netty menegaskan bahwa hal itu bukan karena permasalahan kondisi ruas jalan tol. Melainkan karena ketidaksiapan pengendara maupun kendaraan saat melintas di jalan tol tersebut.
"Kejadian kecelakaan yang sering terjadi memang dari kurangnya kesiapan daripada pengguna jalan. Baik itu terhadap kesiapan kendaraannya sendiri, maupun terhadap kesiapan daripada pengendara sendiri," jelasnya.
Netty menerangkan ruas Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77 memiliki kemiringan di angka 2-4 persen. Angka itu diakuinya sudah sesuai aturan yang berlaku.
Ia pun menambahkan bahwa seluruh pengendara yang melintas di ruas Jalan Tol Pandaan-Malang dilarang menepikan kendaraannya di bahu jalan, kecuali dalam kondisi darurat. Pelarangan itu telah diatur dalam Undang-Undang Jalan Tol.
"Nah untuk yang kondisi darurat pun ini memang diharapkan sebenarnya kepada para pengendara apabila sudah merasakan sesuatu yang tidak baik dengan kendaraannya, ada rest area," ungkapnya.
Netty pun menyebutkan, kecelakaan yang terjadi di KM 77.300A pada Senin sore 23 Desember 2024 lalu, sebenarnya bisa diantisipasi jika truk Mitsubishi Tronton Box nopol S-9126-UU memutuskan berhenti di Rest Area KM 66. Namun, truk itu justru berhenti di KM 77 yang memiliki kontur jalan menanjak.
"Sebelum kondisi titik kejadian itu ada Rest Area di KM 66, tapi tidak diambil pilihan itu. Nah terjadi di KM 77 dan memberhentikannya adalah di lokasi yang sangat rentan. Mengingat memang Itu posisinya adalah posisi yang tanjakan dan ada tikungan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan sopir truk Mitsubishi Tronton Box nopol S-9126-UU ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sopir truk tersebut bernama Sigit Winarno atau SW, 65, warga Kabupaten Bojonegoro.
Atas perbuatannya, tersangka bakal diancam dengan Pasal 310 Ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Namun hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan karena masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Prima Husada Singosari dengan pengawasan penyidik dari Satlantas Polres Malang.
Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin sore, 23 Desember 2024 pukul 15.17 WIB. Peristiwa ini melibatkan dua kendaraan yaitu truk Mitsubishi Tronton Box nopol S-9126-UU dan bus Hino Tirto Agung nopol S-7607-UW.
Dalam kecelakaan ini, bus yang mengangkut rombongan dari SMP Islam Terpadu Darul Qur'an Mulia Putri Bogor itu menabrak truk bermuatan pakan ternak yang sedang dalam kondisi mundur tak terkendali. Peristiwa ini menyebabkan empat orang penumpang bus meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya luka-luka.