Soal Iuran Tapera, Menteri Basuki: Gaji Pegawai Swasta Tak Hilang, Tapi Disimpan!

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto: dok Setkab.

Soal Iuran Tapera, Menteri Basuki: Gaji Pegawai Swasta Tak Hilang, Tapi Disimpan!

Media Indonesia • 28 May 2024 14:35

Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan gaji pegawai swasta tidak hilang meski ada potongan iuran untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar tiga persen akan disimpan dalam rekening dana Tapera.

Dia menjelaskan manfaat dari iuran Tapera sebagai pembiayaan perumahan bagi peserta. Adapun ketentuan pemotongan iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Dalam pasal 15 PP No.21/2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

"Kalau Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang uangnya. Dia bisa beli rumah," ujar Basuki di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Menteri Basuki menerangkan program simpanan Tapera bukan hal baru. Sejak 2020 program itu telah berjalan dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah seperti pegawai negeri sipil (PSN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, pejabat negara sebagai peserta Tapera.

"Kalau ASN sudah, sekarang ini untuk pegawai swasta yang diikutkan (program) Tapera. Intinya, uang mereka tidak hilang," tegas Basuki.
 

Baca juga: Tapera Potong Gaji Karyawan, Pemerintah Harus Perhatikan Kelas Menengah
 

Harus sudah terdaftar paling lambat 2027


Perihal kapan kebijakan pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tapera akan diberlakukan, Basuki tidak menjelaskan secara pasti.

Namun berdasarkan PP No 25/2020 pasal 68, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak PP itu berlaku. Artinya, pekerja di Indonesia harus sudah terdaftar Tapera paling lambat di 2027.

"Soal kapan diberlakukan saya belum baca persis aturannya, mohon maaf," tutur Basuki.
 
(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)