KPU Jakarta Cek Dugaan Kecurangan di TPS 028

Ilustrasi KPU. Medcom

KPU Jakarta Cek Dugaan Kecurangan di TPS 028

Kautsar Widya Prabowo • 28 November 2024 19:19

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menindaklanjuti dugaan kecurangan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza mengecek langsung ada tidaknya dugaan tersebut di lokasi.

”Sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio dalam keterangan yang dikutip Kamis, 28 November 2024.

Pihaknya telah menindak dua petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang. Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, tampak sejumlah orang menunjukkan surat suara dari KPU Jakarta Timur sudah tercoblos.

Berdasarkan pengakuan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS, kata Rio, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi. Dia menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil kedua petugas tersebut.

”Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” terang Rio.
 

Baca Juga: 

PDIP Klaim Memenangkan 14 Pilgub pada Pilkada Serentak 2024


Secara keseluruhan, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3. Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara dan 18 surat suara lainnya tidak. Rio menyatakan tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran kode etik berat.

KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut. Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak bisa lagi mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.

”Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang),” kata dia.

Rio mengakui pelanggaran itu berefek pada beberapa hal. Pertama, efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan untuk ditangani. KPU Jakarta Timur memastikan menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.

Kedua, pelanggaran kode etik. Rio menyebut mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan. Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan semua pihak sepakat menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Keempat, efek PSU. Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan PSU. Namun, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.

”Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasannya, kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)