Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 15 November 2023 15:19
Denpasar: Aparat Kejaksaan Tinggi Bali menangkap 5 pegawai Imigrasi Ngurah Rai Bali karena diduga kuat melakukan pungutan liar di jalur fast track Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai Bali.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bali, Dedi Kurniawan, mengatakan hingga saat ini kelima pegawai tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali di jalur fast track pintu masuk Bandara Ngurah Rai Bali. Kami sedang mendalami kasus ini. Sebab kasus ini by sistem. Tidak semua pegawai terlibat. Kami mengamankan 5 orang dan mengamankan uang senilai kurang lebih Rp 200 juta di lokasi. Mereka memungut dari orang asing," kata Dedi di Denpasar, Rabu, 15 November 2023.
Dedi menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fasttrack. Layanan prioritas Keimigrasian di Bandara Ngurah Rai ini hanya diperuntukkan bagi lansia, ibu menyusui, PMI dan sejenisnya. Petugas malah melakukan pungutan antara Rp150 hingga Rp250 bagi WNA yang melewati fasilitas fast track.
Padahal fasilitas ini bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian keluar dan masuk ke Indonesia bagi kelompok prioritas yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak, dan pekerja migran. Dan fasttrack tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Nah di situ tujuan mulia memberikan pelayanan prima bagi pelanggan ini dalam praktiknya disalahgunakan. Jadi memang tidak semua yang di fast track itu dipungut kalau memang ibu hamil. Kalau untuk itu memang tidak dipungut biaya. Tetapi untuk yang warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp100 sampai Rp 250 ribu per orang," jelasnya.
Ia menegaskan berjanji akan mengumumkan status secepat mungkin karena pemeriksaan terus dilakukan. Salah satu barang bukti yang ikut disita adalah uang cash yang ditemukan di lokasi, yang jumlahnya sekitar Rp100 juta.
Penemuan uang sebanyak itu sangat tidak masuk akal karena fasilitas fast track itu gratis.
"Jadi karena adanya informasi tersebut makanya tanggal 14 November 2023 kemarin kita turun, kita cek ke lapangan. Dan kita ke lapangan kita peroleh memang benar fakta itu. Terjadinya penyalahgunaan fast track dengan nilai nominal pungutan mencapai kurang lebih Rp 100-200 juta per bulan. Dari jumlah tersebut telah berhasil diamankan uang sejumlah kuang lebih Rp100 juta. Yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah, dan diperoleh dari praktik-praktik tersebut," ujarnya.