Ilustrasi. Medcom.id
Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat surat suara tidak sah hasil rekapitulasi pada Pilkada 2024 mencapai puluhan ribu. Data yang sementara dikantongi yakni sebanyak 36.000 surat suara tidak sah atah 6,35 persen.
"(Jumlah) ini meningkat dibandingkan Pilkada 2020 yang hanya 33.587 surat suara tidak sah," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, Minggu, 1 Desember 2024.
Dia mengatakan surat suara tidak sah tersebut ditemukan hampir merata di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bantul. Jumlah total TPS dalam Pilkada di Kabupaten Bantul sebanyak 1.487 lokasi.
Joko mengatakan penyebab suara tidak sah salah satunya pencoblosan pada 3 gambar pasangan calon. Selain itu, ada juga pemilih yang melingkari gambar paslon dan itu tidak sesuai ketentuan.
"Kami tidak tahu, para pemilih dapat pena dari mana, karena di bilik itu tidak ada alat tulis selain paku untuk mencoblos gambar paslon di surat suara," jelasnya.
Selain melingkari gambar, ada juga pemilih yang menulis pesan pada kertas surat suara. Lalu ada pula surat suara yang bersih namun tak digunakan pemilih kendati sampai bilik dan dimasukkan ke kotak suara.
Selain hal di atas, KPU Kabupaten Bantul juga menerima permohonan penghitungan ulang surat suara tidak sah dari salah satu paslon. Namun hal itu tak bisa dilakukan selama tak ada selisih atau perbedaan hasil penghitungan surat suara.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo mengatakan potensi perselisihan hasil Pilkada sangat dimungkinkan. Ia mengatakan paslon nomor 02 dan 03 menjadi peraih suara yang berdekatan.
"Hasil Pilkada Bantul ini memang berpotensi adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Bantul sudah siap dengan segala data yang diperlukan," ungkapnya.