Kegiatan sosialisasi KPU Kota Malang jelang pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 22 August 2024 23:01
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menegaskan pihaknya masih berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur.
Sebab, pihaknya masih belum mendapat petunjuk teknis dari KPU RI pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimal usia bakal calon kepala daerah, hingga Kamis sore, 22 Agustus 2024.
"Yang jelas kami menunggu dari KPU RI. Termasuk tadi yang ditanyakan soal putusan MK. Tindaklanjutnya sama, kami ada PKPU Nomor 8. Dasar PKPU itu adalah UU Pilkada. Kalau UU Pilkada masih tetap, PKPU-nya juga lanjut," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, Kamis 22 Agustus 2024.
Ali menerangkan, jika pada akhirnya DPR RI mengubah UU Pilkada maka PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga berpotensi berubah. Pasalnya, PKPU berdasarkan UU Pilkada.
"Beda lagi kalau akhirnya tindak lanjut atau revisi UU Pilkada itu sendiri, maka PKPU berubah. Kalau tidak ada revisi, PKPU yang sudah ada berlaku lalu akan muncul juknis dari KPU RI. Kami masih pakai aturan yang lama, PKPU 8 dan UU Pilkada," tegasnya.
Baca: Sejumlah Kursi Anggota Dewan di Tasikmalaya Dibakar Mahasiswa |