Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam (tengah).
Roni Kurniawan • 23 September 2024 14:28
Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menetapkan empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung 2024. Empat paslon tersebut pun akan mengikuti pengundian nomor urut di Hotel Horison Bandung pada Senin, 23 September 2024 pukul 19.00 WIB.
Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam, penetapan empat paslon dilakukan usai rapat pleno secara tertutup pada Minggu, 22 September 2024. Empat paslon tersebut yaitu Haru Suandharu-Dhani Wirianata, Muhammad Farhan-Erwin, Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma'soem, dan Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya.
"Kami KPU Kota Bandung sudah menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandung tahun 2024 hari Minggu (kemarin),” ujar Anam di Bandung, Senin, 23 September 2024.
Anam menuturkan, penetapan tersebut sesuai dengan keputusan KPU Kota Bandung No. 747 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2024. Selain itu, tidak ada masukan atau tanggapan dari masyarakat untuk empat paslon tersebut.
"Yang pertama secara administrasi, secara pencalonan itu semua sudah lengkap dan kitapun juga sudah melakukan verifikasi secara faktual lapangan, baik itu ijazah, terus juga lampiran-lampiran administrasi kita sudah konsultasikan, semua sudah memenuhi persyaratan," bebernya.
Anam menambahkan, KPU Kota Bandung akan menyelenggarakan pengundian nomor bagi keempat pasangan calon wali dan wakil wali kota pada Senin malam. Pengundian nomor urut pun, lanjut Anam, para paslon diwajibkan untuk hadir.
"Nanti malam di Hotel Horison Kota Bandung kita akan melakukan pengundian nomor urut," katanya.