Kemenag Ingatkan Larangan Barang Bawaan

Ilustrasi kepulangan jemaah haji. Foto: Istimewa.

Kemenag Ingatkan Larangan Barang Bawaan

Media Indonesia • 22 June 2024 06:30

Jakarta: Fase pemulangan jemaah haji dari Tanah Suci ke Indonesia dimulai. Jemaah diingatkan tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan. 

"Akan ada pemeriksaan koper bagasi dan tas kabin. Pastikan jemaah tidak ada air zamzam masuk ke dalam tas kabin maupun koper bagasi. Setiap jemaah haji akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia,” kata Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat
saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 22 Juni 2024.

Arsad menyampaikan jemaah yang melanggar aturan barang bawaan bakal disanksi. Koper jemaah bakal ditahan.

"Jika terbukti membawa Zamzam, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pelaksanaan Haji Dinilai Bermasalah, DPR Didorong Bentuk Pansus


Selain air zamzam, jemaah diingatkan tak membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya. Sebab, bakal mengganggu proses pemulangan jemaah.

"Barang terlarang seperti pisau, gunting atau lainnya yang masuk kategori barang terlarang tolong dicek betul. Jangan sampai nanti pas mau masuk dibuka kemudian terkendala untuk masuk,” sebut dia

Arsad juga berpesan agar setiap jemaah memastikan seluruh dokumen yang harus dibawa. Seperti paspor dan boarding pass

Jika ada jemaah yang paspornya hilang, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Jika boarding pass jemaah hilang, mereka diminta segera melaporkan ke petugas agar bisa diganti dengan dokumen yang baru.

"Kalau sampai tercecer, segera komunikasikan dengan perangkat kloter. Biar perangkat kloter atau pembimbing ibadah menyampaikan ke petugas yang ada di Madinah atau di bandara,” pesan Arsad.

Selain itu, maskapai penerbangan, baik Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines, telah merilis ketentuan barang bawaan yang bisa dibawa ke dalam kabin pesawat. Yakni, 1 buah tas pasport, 1 buah koper kecil (tas kabin atau tas jinjing) dengan berat maksimal 7 kilogram, dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg.

Koper bagasi jemaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara. Setelah ditimbang, koper bagasi jemaah akan dibawa terlebih dahulu sehingga, barang bawaan yang ikut jemaah naik bus hanya tas kabin.

Berikut barang yang dilarang dibawa dalam tas bagasi dan tas jinjing jemaah haji:
  1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
  2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
  3. Cairan, aerosol, gel;
  4. Senjata api dan senjata tajam;
  5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;
  6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
  7. Benda yang dapat melukai;
  8. Produk hewan (dairy);
  9. Makanan berbau tajam;
  10. Tanaman hidup dan produk tanaman. (MI/Heryadi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)