Marak Kriminalisasi, PGRI Desak Pemerintah Hadirkan UU Perlindungan Guru

Ilustrasi. MI/Bary Fathahillah

Marak Kriminalisasi, PGRI Desak Pemerintah Hadirkan UU Perlindungan Guru

Despian Nurhidayat • 29 October 2024 20:46

Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi bakal meminta pemerintah membuat regulasi demi melindungi para guru. Ini merespons banyaknya guru yang belakangan mendapat kriminalisasi.

"Meminta kepada pemerintah, untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Guru supaya guru tidak takut mengajar," ungkap Unifah kepada Media Indonesia, Selasa, 29 Oktober 2024. 

PGRI sepakat menugaskan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Unifah menegaskan PGRI menentang keras segala bentuk kekerasan, baik itu yang terjadi kepada siswa maupun guru PGRI ingin lembaga pendidikan jadi zona bebas dari kekerasan.

Namun, dengan semakin banyaknya kasus kriminalisasi terhadap para guru, PGRI mendesak pemerintah memberikan perlindungan yang nyata kepada guru melalui regulasi. Banyak kasus kriminalisasi skala kecil, tapi membuat guru takut mengajar.

"Karena itu kami merasa perlu semuanya menghormati guru secara proporsional. Kami akan berkirim surat bahwa PGRI meminta pemerintah untuk membuat UU Perlindungan Guru," ujarnya.
 

Baca juga: Dituduh Pukul Murid, Seorang Guru Honorer Ditahan

Belakangan, kasus kriminalisasi terhadap para guru menjadi sorotan. Teranyar, kasus Marsono, guru olahraga di SD Wonosobo yang dikriminalisasi karena melerai siswa yang berkelahi. Kabarnya, guru tersebut dimintai uang sebesar Rp30 juta sebagai uang damai.

Hal ini tentu menambah semakin kemelutnya kasus kriminalisasi terhadap guru setelah sebelumnya ramai diperbincangkan mengenai nasib Supriyani. Ia merupakan guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dipenjara dan dimintai uang damai Rp50 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)