Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie. Crosscheck Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 3 March 2024 14:39
Jakarta: Pemberian bintang kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membuat banyak kegaduhan. Sebab, Prabowo pernah dipecat karena kasus penculikan aktivis tahun 1997 dan 1998.
Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie menyebut status pemecatan Prabowo perlu didalami. Hak yang seharusnya didapatkan menteri pertahanan itu harus diketahui seksama.
"Karena kalau setahu saya, kalau pemecatan itu berarti kan hak-hak beliau tidak ada lagi, kalau dipecat ya tidak hormat. Tapi, kalau dipecat dengan hormat saya juga ingin tahu detailnya, apakah kembali ke UU 59, atau tadi 34," kata Connie dalam acara Crosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Cornie Rahakundini Sebut Mr X Soal Jenderal Prabowo’, pada Minggu, 3 Maret 2024.
Connie juga menyebut banyak argumen soal penerimaan jabatan baru Prabowo itu. Sebagian menyatakan menteri pertahanan itu tidak berhak mendapatkan bintang kehormatan tersebut.
"Ada yang beragumentasi bahwa kalau pernah dipecat kan berarti sudah tidak boleh, kayak gitu kan," ucap Connie.
Baca juga: Pangkat Jenderal Kehormatan Buat Prabowo Disebut Sudah Dicanangkan Sejak Lama |