Polda Jateng deklarasi zero knalpot brong menuju Pilkada Damai 2024, di Solo. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 7 October 2024 10:56
Solo: Polda Jawa Tengah menyiapkan sanksi bagi peserta kampanye yang kendaraannya menggunakan knalpot brong. Bahkan, kepolisian di lapangan akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pengendara yang membandel.
"Tegas terukur artinya ditemukan secara kasat mata maka akan dilakukan, tapi ketika dilakukan dalam massa konvoi yang ramai maka polisi harus melihat psikologi massa tersebut, jangan sampai memancing terjadinya emosi atau konflik," ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Minggu, 6 Oktober 2024.
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak memasang knalpot brong pada kendaraan selama kampanye terbuka Pilkada 2024. Hal itu sebagai langkah mitigasi melalui deklarasi Jawa Tengah zero knalpot brong mendukung dan menyukseskan Pilkada 2024.
Baca juga: Viral, Pengantar Jenazah di Makassar Bikin Onar Lempar Batu Hingga Tutup Jalan |