Kampanye Pakai Kendaraan Berknalpot Brong, Siap-siap Kena Sanksi

Polda Jateng deklarasi zero knalpot brong menuju Pilkada Damai 2024, di Solo. Metrotvnews.com/ Triawati

Kampanye Pakai Kendaraan Berknalpot Brong, Siap-siap Kena Sanksi

Triawati Prihatsari • 7 October 2024 10:56

Solo: Polda Jawa Tengah menyiapkan sanksi bagi peserta kampanye yang kendaraannya menggunakan knalpot brong. Bahkan, kepolisian di lapangan akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pengendara yang membandel.

"Tegas terukur artinya ditemukan secara kasat mata maka akan dilakukan, tapi ketika dilakukan dalam massa konvoi yang ramai maka polisi harus melihat psikologi massa tersebut, jangan sampai memancing terjadinya emosi atau konflik," ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Minggu, 6 Oktober 2024.

Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak memasang knalpot brong pada kendaraan selama kampanye terbuka Pilkada 2024. Hal itu sebagai langkah mitigasi  melalui deklarasi Jawa Tengah zero knalpot brong mendukung dan menyukseskan Pilkada 2024. 
 

Baca juga: Viral, Pengantar Jenazah di Makassar Bikin Onar Lempar Batu Hingga Tutup Jalan

Ia menekankan penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan aspek apa pun. Di antaranya aspek hukum melanggar aturan baik Undang-undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. 

"Sedangkan dari aspek sosiologis akan menimbulkan trigger, terjadinya konflik antarkelompok. Dari sisi lingkungan menyebabkan polusi. Oleh karena itu, mari sama-sama melakukan kampanye dengan damai, tanpaknalpot brong," imbuhnya. 

Di sisi lain, dia juga meminta partai politik maupun tim sukses masing-masing pasangan calon agar memitigasi para relawan. 

"Di titik kumpul awal diingatkan agar yang pakai knalpot brong, tidak sesuai spek, yang tidak pakai helm agar diingatkan jangan ikut, agar minggir. Harapannya agar pemilu damai, aman, nyaman," urainya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)